Biaya Visa, Legalisasi dan Pelayanan Kekonsuleran
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan : Fr. 60
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan : Fr. 125
Visa Tinggal Terbatas
izin tinggal paling lama 6 bulan : Fr. 65
izin tinggal paling lama 1 tahun : Fr. 130
izin tinggal paling lama 2 tahun : Fr. 200
Kawat Persetujuan Visa dari Imigrasi: Fr. 10
Visa Diplomatik dan Dinas : gratis
Legalisasi Dokumen :
Legalisasi Dokumen : Fr. 25 per dokumen
Legalisasi Surat Kuasa : Fr. 25 per dokumen
Legalisasi Dokumen Terjemahan : Fr. 20 per dokumen
Pembuatan Paspor / SPLP
Pembuatan / Perpanjangan Paspor 48 halaman : Fr. 30
Pembuatan / Perpanjangan Paspor 24 halaman : Fr. 10
Pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) : Fr. 5
Penggantian Paspor 48 Halaman karena Hilang : Fr. 60
Penggantian Paspor 24 Halaman karena Hilang : Fr. 20
Penggantian Paspor 48 Halaman karena Rusak : Fr. 30
Penggantian Paspor 24 Halaman karena Rusak : Fr. 10
Penggantian Paspor 48 Halaman yang Rusak/ Hilang karena Bencana : Fr. 30
Penggantian Paspor 24 Halaman yang Rusak/ Hilang karena Bencana : Fr. 10
Penggantian Paspor 48 Halaman yang masih berlaku karena Permintaan Sendiri : Fr. 60
Penggantian Paspor 24 Halaman yang masih berlaku karena Permintaan Sendiri : Fr. 20
Penerbitan Surat Keterangan
Surat Keterangan Nikah : Fr. 25
Surat Keterangan Status Sipil : Fr. 25
Surat Keterangan Perceraian : Fr. 25
Surat Pernyataan Lahir : Fr. 15
Surat Keterangan Kematian : gratis
Surat Keterangan Jenazah / Abu Jenazah : gratis
Surat Keterangan Pindah : Fr. 25
Surat Keterangan Terjemahan Surat Izin Mengemudi Indonesia : Fr. 20
Surat Keterangan Nama : Fr. 20
Surat Keterangan Lainnya: Fr. 20
Kewarganegaraan
Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak berdasarkan perkawinan campuran : Fr. 100
Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda : Fr. 100
Permohonan salinan Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda : Fr. 100
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia : Fr. 75
Permohonan salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia : Fr. 100
Surat keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia : Fr. 50
Fasilitas keimigrasian (affidavit) non elektronik bagi anak berkewarganegaraan ganda : Fr. 15
Dasar Penetapan Tarif
-
Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 10/DB/VI/2015 tentang Penetapan Tarif Jasa Keimigrasian, Kenotariatan dan Pelayanan Konsuler pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Konfederasi Swiss Merangkap Keharyapatihan Liechtenstein (dapat diunduh di tautan berikut:
SK PNBP KBRI BERN 2015.pdf)
-
Penetapan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 10/DB/VI/2015 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dapat diunduh di tautan berikut:
PP No.45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham.pdf) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (dapat diunduh di tautan berikut:
PP No 33 Tahun 2002 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Deplu.pdf).
Informasi Pembayaran
Atas Nama
|
Embassy of Indonesia |
---|
Nomor Rekening
|
235-92033702 Q |
---|
IBAN
|
CH55 0023 5235 9203 3702 Q |
---|
Informasi Penting
KBRI Bern tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk seluruh pelayanan yang diberikan, kecuali penerbitan SPLP. Seluruh pembayaran pelayanan penerbitan visa, legalisasi maupun pelayanan kekonsuleran lainnya harus dilakukan melalui transfer maupun deposit bank ke rekening resmi KBRI Bern. Jika pembayaran tidak dilakukan melalui transfer maupun deposit bank, kecuali untuk penerbitan SPLP, maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dan permohonan aplikasi tidak akan diproses.