Warga Negara Asing (WNA) pemegang dokumen perjalanan darurat seperti: paspor sementara, certificate of identity dan/atau dokumen perjalanan darurat lainnya harus mengajukan permohonan calling visa sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia. Calling visa tsb harus mendapatkan persetujuan visa terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir permohonan
visa yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi paspor sementara/dokumen perjalanan darurat dengan masa berlaku lebih dari 6 (enam) bulan.
- Surat permohonan yang diketik dan ditandatangani oleh permohon dan ditujukan ke:
Atase Imigrasi
Kedutaan Besar Republik
Indonesia
7 Chatsworth Road
Singapore 249761
- 1 (satu) lembar pasfoto berwarna ukuran paspor 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih.
- Bukti pemesanan akomodasi/hotel di Indonesia (fotokopi).
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dengan tanggal keberangkatan
setelah 7 (tujuh) hari dari penyerahan berkas permohonan.
- Fotokopi kartu putih kedatangan Singapura bagi
pengunjung asing, dan/atau kartu ID Singapura bagi
penduduk Singapura.
Prosedur:
- Dokumen-dokumen tsb diatas harus diserahkan ke:
Bagian Imigrasi (loket Visa)
Kedutaan Besar Republik
Indonesia
7 Chatsworth Road
Singapore 249761
Penyerahan berkas permohonan boleh diajukan oleh pemohon atau wakilnya dengan disertai pembayaran tunai biaya telex sebesar S$11.00 (Sebelas dollar Singapura).
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja, permohonan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk proses mendapatkan surat persetujuan.
- Setelah mendapatkan
surat persetujuan, pemohon harus menyerahkan paspor aslinya ke KBRI untuk proses pengesahan visa. Visa akan diberikan untuk satu kali perjalanan dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Biaya Visa:
S$75.00 (Tujuh puluh
lima dollar Singapura).
- Pembayaran hanya dengan tunai dan tidak dapat dikembalikan.
- Visa tidak akan diproses jika pembayaran belum diterima.
Proses:
2 (dua) hari kerja.
Pengambilan Visa:
Pemohon atau wakilnya harus membawa tanda bukti pembayaran.
Jam Buka:
09.00 – 12.00 (untuk permohonan)
15.00 – 17.00 (untuk pengambilan)
Senin s/d Jum'at kecuali hari libur.
Tara Cara Berpakaian:
Pengunjung yang datang ke KBRI harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, tidak mengenakan pakaian seperti:
singlet, kaos tanpa lengan, celana pendek, bermuda
dan sandal
kecuali anak usia dibawah 12 tahun.