Bagi warga asing yang akan tinggal di Indonesia diperlukan Kartu Tinggal
Ijin Sementara (KITAS)yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Datang
ke Fungsi Imigrasi KBRI Singapura untuk mengajukan permohonan pembuatan
KITAS dengan membawa surat sponsor dari salah satu orang tua/keluarga
terdekat yang berwarga Negara Indonesia (WNI) dan menyatakan bahwa akan
menanggung anak yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia, KTP
sponsor, paspor anak yang bersangkutan, surat dari sekolah di Indonesia
(jika ada).