PENDAFTARAN (LAPOR) DIRI
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Italia,
Malta dan Cyprus untuk tujuan belajar, kuliah, wisata/singgah sementara
dan bekerja serta yang akan menetap untuk selamanya, diwajibkan untuk
melaporkan diri ke Fungsi Protokol Konsuler KBRI Roma, Konsul Honorer RI
terdekat di wilayah Italia, Konsul Honorer RI di Malta dan Konsul
Honorer RI di Cyprus.
Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi apabila terjadi sesuatu
hal yang tidak diharapkan pada WNI, maka akan jauh lebih mudah bagi
Perwakilan RI untuk membantu jika WNI tersebut apabila sudah
mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI.
Seringkali warga kita menghubungi Perwakilan RI ataupun Konsul
Honorer setelah menghadapi masalah atau tertimpa musibah. Demikian juga
acapkali Perwakilan kesulitan membantu penggantian dokumen WNI jika ybs.
yang tiba-tiba datang kehilangan dan tidak pernah melapor ke
Perwakilan.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya.
Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri
menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan
berbagai hambatan. Oleh karena itu sempatkanlah waktu untuk melaporkan
keberadaan anda selama di Italia.
Prosedur lapor diri sangat mudah dan manfaatnya sangat besar bagi diri sendiri, sbb :
- Datang langsung ke Fungsi Protokol Konsuler KBRI Roma atau
Konsul Honorer RI terdekat di wilayah Italia, Konsul Honorer RI di Malta
dan Konsul Honorer RI di Siprus, dengan membawa Paspor dan 1 lembar pas
foto ukuran sesuai di Paspor.
- Mengisi formulir dan ditanda-tangani.
- Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri,
Paspor diserahkan kepada petugas yang akan membubuhkan cap lapor diri
dan alamat lengkap didalam Paspor milik yang bersangkutan.
PENTING :
Mohon diisi dengan alamat dan nomor telepon lengkap
walaupun sementara. Dan harap kembali menghubungi Perwakilan RI jika ada
perubahan alamat dan nomor telepon.