Direktorat
Informasi dan Media sebagai salah satu direktorat di Kementerian Luar
Negeri antara lain memiliki tugas memfasilitasi media massa nasional dan
international dalam melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah:
Peliputan rangkaian kegiatan di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri,
Kunjungan jurnalistik media asing ke Indonesia dalam rangka kegiatan peliputan berita dan shooting film/film dokumenter,
Penempatan koresponden asing di Indonesia dan
Pelayanan pengurusan dokumen-dokumen pelaksanaan tugas media-media nasional dan internasional.
Dalam konteks ini, fungsi pelayanan media oleh Direktorat Informasi dan media secara rinci meliputi tugas-tugas:
Pelayanan kunjungan jurnalistik wartawan asing di Indonesia
Pembuatan kartu pers tetap dan kartu pers sementara
Pelayanan penempatan koresponden tetap asing di Indonesia
Pembuatan rekomendasi pembuatan/perpanjangan Kartu Ijin Tinggal
Sementara (KITAS), Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Surat
Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Fasilitasi peliputan kegiatan Kemlu dan Perwakilan oleh Media Nasional dan Internasional
|
|