Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern memiliki tugas pokok dan fungsi
untuk memberikan jasa pelayanan publik kepada warga negara Indonesia
(WNI) yang berdomisili di wilayah akreditasi KBRI yang meliputi Swiss
dan Liechtenstein. Dalam kondisi tertentu, KBRI juga dapat memberikan
jasa pelayanan publik kepada WNI yang sedang melakukan kunjungan singkat
di wilayah Swiss maupun Liechtenstein.
Jenis-jenis pelayanan publik yang diberikan oleh KBRI antara lain:
Pembuatan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yang meliputi pembuatan Paspor
dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) (Untuk informasi lebih
lengkap, silahkan klik
di sini)
Perubahan data paspor (Untuk informasi lebih lengkap, silahkan klik
di sini)
Penerbitan Surat Keterangan untuk berbagai keperluan (Untuk informasi lebih lengkap, silahkan klik
di sini)
Pendaftaran atau Lapor Diri (Untuk informasi lebih lengkap, silahkan klik
di sini)
Informasi tentang Kewarganegaraan dan Kewarganegaraan Ganda (Untuk informasi lebih lengkap, silahkan klik
di sini)
Himbauan
Bagi warga negara Indonesia yang baru tiba di Swiss untuk keperluan
tinggal sementara, tinggal permanen, studi maupun bekerja, kami sangat
mengharapkan agar Anda dapat segera mendaftarkan diri ke KBRI.
Pendaftaran diri ke KBRI tidak hanya berguna bagi pendataan WNI pada
KBRI, namun juga akan sangat membantu KBRI dalam penanganan WNI yang
membutuhkan bantuan darurat.
Bagi
WNI di Swiss dan Liechtenstein yang pada situasi darurat membutuhkan
bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline KBRI (telepon genggam)
sebagai berikut: +41 79 653 3068 (24/7).
Jam
kerja pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran KBRI buka pada hari Senin
- Jum'at, jam 09.00 - 12.00 (kecuali pada saat Ramadhan pada jam 10.00 -
13.00). Khusus untuk WNI, KBRI masih dapat memberikan pelayanan sampai
dengan berakhirnya jam kerja kantor, yaitu pada hari Senin - Jum'at, jam
14.30 - 17.00 (kecuali hari libur). Bagi WNI
yang hendak datang ke KBRI untuk pelayanan, harap menginformasikan
terlebih dahulu kepada petugas loket pelayanan melalui telepon atau
email.
Bagi
WNI yang hendak datang ke KBRI untuk pelayanan publik, tidak perlu
membuat janji terlebih dahulu (kecuali ketentuan pada poin nomor 3).