B. Surat Keterangan Status Sipil
Surat Keterangan Status Sipil adalah surat yang menerangkan dan menyatakan status perkawinan seseorang (lajang/ kawin/ duda/ janda) yang dibutuhkan sebagai prasyarat untuk melangsungkan pernikahan di Swiss maupun Liechtenstein. ersyaratan dokumen untuk pengurusannya adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Status Perkawinan yang diterbitkan oleh KUA atau Catatan Sipil di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI )*;
Salinan paspor masing-masing pemohon dan pasangan;
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini (jika diperlukan):
Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini);
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Status Sipil sebesar Fr. 25.
Catatan:
* Apabila Surat Keterangan Status Perkawinan dari KUA/Catatan Sipil Indonesia tidak dapat diperoleh karena alasan domisili di Swiss maupun Liechtenstein, maka surat tersebut dapat diganti dengan Akta/Surat Pernyataan (Eidesstattliche Erklärung) yang dibuat di depan notaris di Swiss maupun Liechtenstein dan kemudian dilegalisasi oleh Kanselerai Kanton Swiss atau Kanselerai Liechtenstein.
C. Surat Keterangan Perceraian
Surat Keterangan Perceraian adalah bukti pencatatan perceraian WNI di Swiss mapun Liechtenstein yang diterbitkan oleh KBRI. Persyaratan dokumen untuk pengurusannya adalah sebagai berikut:
Salinan Akta Perceraian yang diterbitkan oleh Zivilstandsamt atau Bureau de Civil;
Salinan Akta Perkawinan;
Salinan Paspor pemohon;
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini);
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Perceraian sebesar Fr. 25.
D. Surat Keterangan Kelahiran
KBRI menerbitkan surat keterangan ini bagi anak WNI maupun pemegang status warga negara ganda yang lahir di Swiss maupun Liechtenstein, yang diperlukan untuk mendaftarkan kelahiran tersebut di Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Kelahiran adalah sebagai berikut:
Akta Kelahiran anak, asli dan salinannya;
Foto anak 1 (satu) lembar, berwarna ukuran 4×6 cm;
Salinan paspor ayah dan ibu dari anak;
Akta nikah orangtua, asli dan salinannya;
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini);
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Kelahiran sebesar Fr. 15.
E. Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Kematian adalah bukti pencatatan kematian WNI di luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indoensia di negara tempat peristiwa kematian terjadi. Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut:
Salinan akta kematian yang diterbitkan oleh otoritas Swiss atau Liechtenstein;
Paspor asli almarhum/ almarhumah;
Salinan kartu identitas almarhum/ almarhumah;
Pembuatan Surat Keterangan Kematian tidak dipungut biaya.
F. Surat Keterangan Jenazah/ Abu Jenazah
KBRI menerbitkan Surat Keterangan Jenazah/ Abu Jenazah yang diperlukan untuk pengurusan jenazah atau abu jenazah yang akan dimakamkan di Indonesia. Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Jenazah/ Abu Jenazah adalah sebagai berikut:
Salinan akta kematian yang diterbitkan oleh otoritas Swiss atau Liechtenstein;
Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah almarhum/almarhumah bebas dari penyakit menular;
Paspor asli almarhum/ almarhumah;
Salinan kartu identitas almarhum/ almarhumah;
Pembuatan Surat Keterangan Jenazah/ Abu Jenazah tidak dipungut biaya.
G. Surat Keterangan Pindah
Berdasarkan Pasal 3 (tiga) huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor: 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Pindahan, pembebasan Bea Masuk diberikan kepada warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandaskan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Pindah adalah sebagai berikut:
Melampirkan daftar barang pindahan dari perusahaan pemindah;
Paspor asli;
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Pindah sebesar Fr. 25.
H. Surat Keterangan Terjemahan Surat Izin Mengemudi Indonesia
Surat keterangan ini dikeluarkan KBRI untuk pengurusan SIM di Swiss maupun Liechtenstein. Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terjemahan SIM Indonesia tersebut adalah sebagai berikut:
Salinan SIM Indonesia yang masih berlaku;
Salinan paspor pemohon;
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini);
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Terjemahan SIM Indonesia sebesar Fr. 20.
I. Surat Keterangan Nama
Surat Keterangan Nama diterbitkan oleh KBRI dalam rangka menjelaskan sistem penamaan yang lazim berlaku di Indonesia dan ketentuan mengenai perubahan nama. Surat keterangan ini lazim dibutuhkan dalam proses pengurusan ke catatan sipil di Swiss maupun Liechtenstein. Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Nama adalah sebagai berikut:
Salinan paspor pemohon;
Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini);
Membayar biaya penerbitan Surat Keterangan Nama sebesar Fr. 20.
Waktu Pembuatan Surat Keterangan
Setelah seluruh berkas persyaratan dan pembayaran diterima dengan lengkap — baik diserahkan langsung di Loket Konsuler maupun via pos — kami akan memproses permohonan Surat Keterangan Anda pada hari yang sama. Surat Keterangan yang sudah jadi dan dimohon untuk dikirimkan via pos akan dikirimkan kembali pada hari yang sama atau selambat-lambatnya keesokan harinya.
Metode Penyerahan Dokumen
Anda dapat menyerahkan berkas persyaratan permohonan Anda langsung di Loket Konsuler KBRI Bern. Untuk kenyamanan Anda, mohon perhatikan jam buka Loket Pelayanan Konsuler, yaitu Senin-Jumat, pukul 09.00-12.00 (kecuali pada saat bulan Ramadhan dan hari libur Indonesia maupun Swiss).
Kecuali bagi pembuatan Surat Kuasa yang harus ditandatangani pemohon langsung di depan petugas Konsuler KBRI Bern, Anda dapat mengirimkan berkas persyaratan Anda melalui pos setelah melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan ke alamat sebagai berikut:
Embassy of Indonesia
PO BOX 112
3000 Bern 15
Pengiriman Kembali Dokumen melalui Pos
Apabila Anda menghendaki agar dokumen Anda dikirimkan kembali ke alamat Anda melalui pos, mohon agar Anda dapat menyertakan amplop balasan yang telah dibubuhi perangko senilai CHF 6.30 dan dilengkapi alamat jelas pada saat menyerahkan /mengirim berkas/ dokumen.
Metode Pembayaran
Silakan membayar biaya pembuatan Surat Keterangan Anda dengan melakukan transfer e-banking dengan menggunakan detail sebagai berikut:
Atas Nama | Embassy of Indonesia |
---|
Nomor Rekening | 235-92033702 Q |
---|
IBAN | CH55 0023 5235 9203 3702 Q |
---|
Apabila Anda hendak melakukan pembayaran dengan menggunakan slip pembayaran (Empfangsschein/ Récépissé/ Ricevuta) melalui Kantor Pos, mohon agar diperhatikan bahwa Kantor Pos akan mengenakan biaya administrasi sebesar CHF 2.50 di luar jumlah uang yang akan ditransfer. Apabila tidak dibayarkan secara terpisah, jumlah uang yang ditransfer akan dipotong secara otomatis oleh Kantor Pos sebesar CHF 2.50. Mohon agar hal tersebut dapat diperhatikan sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembuatan dokumen Anda. Transfer e-banking dalam wilayah Swiss tidak akan dikenai biaya administrasi.
Setelah melakukan transfer biaya pembuatan Surat Keterangan, mohon agar bukti transfer pembayaran dapat dikirimkan bersama persyaratan yang lain.