Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching menerima permohonan
untuk memberikan legalisasi untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang
telah melakukan pengesahan atas sebuah dokumen dan tanda tangan
pembuat dokumen yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan
bukan melegalisasi isi dari dokumen tersebut.
Persyaratan
-
Dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh salah satu instansi berikut:
-
Kantor Kanselerai Pemerintah Swiss baik pada tingkat Kanton maupun
Federal;
-
Kamar Dagang dan Industri Swiss baik pada tingkat Kanton maupun Federal;
-
Kantor Kanselerai Pemerintah Liechtenstein;
-
Kamar Dagang dan Industri Liechtenstein.
-
Melampirkan fotokopi dokumen
-
Melampirkan bukti pembayaran melalui transfer antar bank (biaya 25 CHF
per dokumen)
Legalisasi Dokumen Terjemahan
Pelayanan legalisasi dokumen terjemahan adalah proses legalisasi dokumen
terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan
lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa
Inggris, Perancis ataupun Jerman, serta legalisasi dokumen-dokumen
berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, seperti misalnya
Surat Kuasa.
Persyaratan
-
Dokumen asli;
-
Terjemahan dari dokumen asli;
-
Untuk legalisasi surat kuasa, harap melengkapi syarat-syarat tambahan
sebagai berikut:
-
Surat kuasa harus ditandatangani langsung di depan petugas KBRI;
-
Melampirkan salinan paspor pemohon yang masih berlaku;
-
Menunjukkan kartu izin tinggal Swiss/ Liechtenstein yang masih berlaku;
-
Pemohon agar mencantumkan nomor paspor dan alamat di Swiss dalam surat
kuasa.
-
Melampirkan bukti pembayaran melalui transfer antar bank (biaya 20 CHF
per dokumen).
Waktu Proses Legalisasi
Setelah seluruh berkas persyaratan dan pembayaran diterima dengan
lengkap — baik diserahkan langsung di Loket Konsuler maupun via pos —
kami akan memproses permohonan legalisasi Anda pada hari yang sama.
Dokumen yang sudah dilegalisasi dan dimohon untuk dikirimkan via pos
akan dikirimkan kembali pada hari yang sama atau selambat-lambatnya
keesokan harinya.
Metode Penyerahan Dokumen
Anda dapat menyerahkan berkas dokumen yang akan dilegalisasi langsung di
Loket Konsuler KBRI Bern. Untuk kenyamanan Anda, mohon perhatikan jam
buka Loket Konsuler, yaitu Senin-Jumat, pukul 09.00-12.00. Kecuali bagi
legalisasi Surat Kuasa yang harus ditandatangani pemohon langsung di
depan petugas Konsuler KBRI Bern, Anda dapat mengirimkan berkas Anda
melalui pos setelah melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan ke
alamat sebagai berikut:
Embassy of Indonesia
P.O. Box 112
3000 Bern 15
Pengiriman Kembali Dokumen melalui Pos
Apabila Anda menghendaki agar dokumen Anda dikirimkan kembali ke alamat
Anda melalui pos, mohon agar Anda dapat menyertakan amplop balasan yang
telah dibubuhi perangko senilai CHF 6.30 dan dilengkapi alamat jelas
pada saat menyerahkan/ mengirim berkas/ dokumen.