Seluruh
kegiatan dalam hubungan antarbangsa dan antarnegara pada hakikatnya adalah
hubungan diplomasi yang pada intinya merupakan usaha memelihara hubungan
antarnegara. Diplomasi secara formal dilakukan baik oleh korps perwakilan
diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler. Korps perwakilan
diplomatik dipimpin oleh seorang Duta Besar sedangkan korps perwakilan
konsuler di pimpin oleh seorang Konsul Jenderal. Konsulat pada dasarnya
hampir sama dengan kedutaan, namun area kerjanya hanya pada penanganan
hubungan konsuler atau hubungan antarmanusia dan hubungan ekonomi, tidak
termasuk hubungan politik.
Pembukaan hubungan diplomatik juga merupakan suatu upaya konkrit untuk
mempererat hubungan dan kerjasama dengan negara-negara lain yang pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua negara. Untuk
tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132
perwakilan yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap untuk PBB di
New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap untuk ASEAN di Jakarta 30 Konsulat Jenderal dan 4 Konsulat Republik Indonesia. Selain itu Indonesia juga telah
mengangkat 64 Konsul kehormatan.
Untuk melihat alamat Perwakilan R.I di luar negeri dan Perwakilan Negara-negara
asing di Indonesia, Silahkan pilih negara :