Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan,
kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian
penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun
kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang
meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan
keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal
lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat
sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang
berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa
dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal
yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh
lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bagian Konsuler) setempat
untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data
dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat
mudah, cepat dan tidak dipungut bayaran apapun.
Apabila di wilayah tempat tinggal atau
sekolah Anda terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) Warga Negara Indonesia
yang hendak melakukan pendaftaran diri, KBRI Bern siap mendatangi untuk
melakukan pendaftaran diri di tempat tinggal atau sekolah Anda. Silakan
menghubungi KBRI Bern untuk informasi selengkapnya (
hubungi kami)
Prosedur
- Mengisi formulir pendaftaran diri (formulir dapat diunduh
di sini); - Paspor asli yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan);
- Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna, berukuran 4x6 cm;
- Salinan/ foto kopi salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Carte de Légitimation atau Auslander Ausweis/Swiss Permit);
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant atau Anwohnerkontrolle).
- Pendaftaran diri juga dapat dilakukan secara online melalui portal
Pelayanan dan Perlindungan WNI & BHI di luar negeri yang dapat
diakses
di sini. - Proses pendaftaran diri di KBRI Bern tidak dikenai biaya.
Informasi Penting
Proses pendaftaran diri dapat dilakukan
melalui pos dengan melampirkan amplop balasan dengan nama dan alamat
lengkap tujuan pengiriman serta dibubuhi perangko CHF 6.30 (tercatat/
einschreiben/ recommandé/ raccomandata/ registered) dan dikirimkan ke
alamat sebagai berikut:
Embassy of Indonesia
P.O. Box 112
3000 Bern 15
Setelah berkas pendaftaran diri diterima —
baik diserahkan langsung di Loket Konsuler maupun via pos — kami akan
segera memproses pendaftaran diri Anda pada hari yang sama. Paspor yang
dikirimkan via pos akan dikirimkan kembali kepada Anda pada hari yang
sama atau keesokan harinya.