Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 6, anak yang
memiliki status kewarganegaraan ganda pada saat usianya 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut disampaikan secara
tertulis dan diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.80-HL.04.01 Tahun 2007 pasal 9 anak yang memiliki status
kewarganegaraan ganda dan belum menetukan pilihan kewarganegaraan dapat
diberikan paspor Republik Indonesia yang masa berlakunya dibatasi hanya
sampai anak yang bersangkutan berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
di sini) - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini) - Mengisi formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian (formulir dapat diunduh
di sini)
- 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah)
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein)
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle)
- Salinan akte kelahiran
- Salinan paspor ayah dan ibu yang masih berlaku
- Salinan paspor asing anak
- Membayar biaya Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak berdasarkan perkawinan campuran sebesar Fr. 100
Persyaratan dan Ketentuan Foto untuk Paspor
- Foto berwarna dengan latar belakang putih
- Ukuran minimum 3×4 cm (tanpa pinggiran), maksimum 4×6 cm (dengan pinggiran)
- Dicetak di kertas foto berkualitas tinggi
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan sebelum memasukkan permohonan paspor
-
Ekspresi muka netral
- Badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga
- Apabila menggunakan kacamata maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata
- Tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala/topi, namun jika menggunakan
jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening dan
tidak boleh menggunakan cadar
-
Untuk anak/ bayi tidak diperkenankan nampak orang lain, mainan atau benda lain di foto
- Foto langsung ditempelkan di formulir yang telah diisi
Waktu Pembuatan Paspor
KBRI Bern akan memproses berkas permohonan paspor
dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah menerima seluruh kelengkapan dokumen yang
disyaratkan.
Metode Penyerahan Berkas Permohonan Paspor
Anda dapat menyerahkan berkas permohonan paspor Anda
langsung di Loket Konsuler KBRI Bern. Untuk kenyamanan Anda, mohon
perhatikan jam buka Loket Konsuler, yaitu Senin-Jumat, pukul
09.00-12.00 (kecuali pada saat bulan Ramadhan atau hari libur Indoesia.
Anda dapat mengirimkan berkas permohonan paspor Anda
melalui pos setelah melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan ke
alamat sebagai berikut:
Embassy of Indonesia
P.O. Box 112
3000 Bern 15
Pengiriman Paspor Baru melalui Pos
Apabila Anda menghendaki agar paspor baru dan paspor
lama Anda dikirimkan ke alamat Anda melalui pos, mohon agar dapat
menyertakan amplop balasan yang telah dibubuhi perangko senilai CHF 6.30
dan dilengkapi alamat jelas pada saat menyerahkan/mengirim berkas
permohonan paspor.
Metode Pembayaran
Silakan membayar biaya pembuatan paspor Anda dengan melakukan transfer rekening bank dengan menggunakan detail sebagai berikut:
UBS
3001 Bern
IBAN CH55 0023 5235 9203 3702 Q
Embassy of Indonesia
3006 Bern
Apabila Anda hendak melakukan pembayaran dengan menggunakan slip pembayaran (Empfangsschein/ Récépissé/ Ricevuta)
melalui Kantor Pos, mohon agar diperhatikan bahwa Kantor Pos akan
mengenakan biaya administrasi sebesar CHF 2.50 di luar jumlah uang yang
akan ditransfer. Apabila tidak dibayarkan secara terpisah, jumlah uang
yang ditransfer akan dipotong secara otomatis oleh Kantor Pos sebesar
CHF 2.50. Mohon agar hal tersebut dapat diperhatikan sehingga tidak
mengganggu kelancaran proses pembuatan paspor Anda.
Transfer e-banking dalam wilayah Swiss tidak akan dikenai biaya administrasi.
Setelah melakukan transfer biaya pembuatan paspor,
mohon agar bukti transfer pembayaran dapat dikirimkan bersama dokumen
permohonan pembuatan paspor yang lain.