Jenis visa ini diberikan kepada pemegang paspor diplomatik dan dinas, maupun United Nations Laissez-Passer dengan masa izin tinggal paling lama 60 hari.
Persyaratan:
Daftar Negara yang Tidak Memerlukan Visa
Pemegang paspor diplomatik maupun dinas dari negara-negara tertentu tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Indonesia dengan masa izin tinggal paling lama 30 hari. Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan 32 negara sebagaimana daftar di bawah ini:
Layanan Visa
Twitter