Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor
KBRI menerbitkan paspor baru untuk pertama kali atau sebagai
perpanjangan kepada WNI yang merupakan penduduk di wilayah Swiss maupun
Liechtenstein. Pembuatan paspor untuk perpanjangan diberikan untuk
menggantikan paspor lama yang akan atau telah habis masa berlakunya atau
halaman paspor telah habis terpakai. Bagi paspor yang akan habis masa
berlakunya, pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat menjelang
6 (enam) bulan masa berlaku paspor tersebut telah habis.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
sini) - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini) - 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah)
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein)
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle)
- Salinan Akte Kelahiran
- Paspor yang dimiliki saat ini (setelah dicabut oleh KBRI, akan dikirimkan kembali kepada pemilik paspor)
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Fr. 30 (paspor 48 halaman) atau Fr. 10 (paspor 24 halaman).
Pembuatan Paspor Baru atau SPLP karena Hilang
KBRI
menerbitkan paspor baru bagi WNI yang berdomisili di Swiss maupun
Liechtenstein, karena kelalaian maupun musibah telah kehilangan
paspornya yang masih berlaku.
Dalam keadaan tertentu, kepada WNI baik yang
berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat
diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI sebagai
pengganti Paspor Biasa.
SPLP untuk WNI berlaku untuk perjalanan ke wilayah Negara Republik
Indonesia atau wilayah negara domisli (bagi pemegang status permanent
resident di negara lain) dan berlaku paling lama satu tahun.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
sini); - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini) (catatan: bagi yang bukan merupakan penduduk tetap di Swiss maupun Liechtenstein, tidak perlu melakukan pendaftaran diri); - 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah);
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein);
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle).
- Salinan Akte Kelahiran;
- Salinan Paspor lama (jika memungkinan);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Fr. 60 (paspor 48 halaman) atau Fr. 20 (paspor 24 halaman) atau Fr. 5 (SPLP).
- Setelah paspor baru atau SPLP diterbitkan oleh KBRI, maka paspor
lama yang telah hilang akan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pembuatan Paspor Baru karena Rusak
KBRI akan menerbitkan
paspor baru bagi WNI yang terdaftar sebagai penduduk di Swiss maupun
Liehctenstein yang paspornya rusak sedemikian rupa sehingga keterangan
di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas
lagi sebagai dokumen resmi.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
sini); - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini); - 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah);
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein)
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle)
- Salinan Akte Kelahiran;
- Paspor yang dimiliki saat ini (setelah dicabut oleh KBRI, akan dikirimkan kembali kepada pemilik paspor);
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Fr. 30 (paspor 48 halaman) atau Fr. 10 (paspor 24 halaman).
Pembuatan Paspor Baru karena Rusak atau Hilang Disebabkan oleh Bencana Alam
KBRI akan menerbitkan paspor baru bagi WNI yang
terdaftar sebagai penduduk di Swiss maupun Liehctenstein yang paspornya
rusak ataupun hilang karena bencana alam.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
sini); - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini); - 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah);
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein);
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle).
- Salinan Akte Kelahiran;
- Salinan paspor lama (jika memungkinkan);
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Fr. 30 (paspor 48 halaman) atau Fr. 10 (paspor 24 halaman).
Pembuatan Paspor Baru karena Permintaan Sendiri
KBRI akan menerbitkan paspor baru bagi WNI yang
terdaftar sebagai penduduk di Swiss maupun Liehctenstein yang karena
keingingan sendiri maupun karena keperluan khusus ingin mengganti
paspornya yang masih berlaku, tidak rusak dan halaman paspor masih dapat
dipakai.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor (formulir dapat diunduh di
sini); - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI Bern (formulir dapat diunduh
di sini); - 1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah);
- Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Ijin Tinggal Swiss atau Liechtenstein);
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle).
- Salinan Akte Kelahiran;
- Paspor yang dimiliki saat ini (setelah dicabut oleh KBRI, akan dikirimkan kembali kepada pemilik paspor);
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Fr. 60 (paspor 48 halaman) atau Fr. 20 (paspor 24 halaman).
Persyaratan dan Ketentuan Foto untuk Paspor
- Foto berwarna dengan latar belakang putih
- Ukuran minimum 3×4 cm (tanpa pinggiran), maksimum 4×6 cm (dengan pinggiran)
- Dicetak di kertas foto berkualitas tinggi
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan sebelum memasukkan permohonan paspor
-
Ekspresi muka netral
- Badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga
- Apabila menggunakan kacamata maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata
- Tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala/topi, namun jika menggunakan
jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening dan
tidak boleh menggunakan cadar
-
Untuk anak/ bayi tidak diperkenankan nampak orang lain, mainan atau benda lain di foto
- Foto langsung ditempelkan di formulir yang telah diisi
Waktu Pembuatan Paspor
KBRI Bern akan memproses berkas permohonan paspor
dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah menerima seluruh kelengkapan dokumen yang
disyaratkan.
Metode Penyerahan Berkas Permohonan Paspor
Anda dapat menyerahkan berkas permohonan paspor Anda
langsung di Loket Konsuler KBRI Bern. Untuk kenyamanan Anda, mohon
perhatikan jam buka Loket Konsuler, yaitu Senin-Jumat, pukul
09.00-12.00 (kecuali pada saat bulan Ramadhan atau hari libur Indoe
Anda dapat mengirimkan berkas permohonan paspor Anda
melalui pos setelah melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan ke
alamat sebagai berikut:
Embassy of Indonesia
P.O. Box 112
3000 Bern 15
Pengiriman Paspor Baru melalui Pos
Apabila Anda menghendaki agar paspor baru dan paspor
lama Anda dikirimkan ke alamat Anda melalui pos, mohon agar dapat
menyertakan amplop balasan yang telah dibubuhi perangko senilai CHF 6.30
dan dilengkapi alamat jelas pada saat menyerahkan/mengirim berkas
permohonan paspor.
Metode Pembayaran
Silakan membayar biaya pembuatan paspor Anda dengan melakukan transfer rekening bank dengan menggunakan detail sebagai berikut:
UBS
3001 Bern
IBAN CH55 0023 5235 9203 3702 Q
Embassy of Indonesia
3006 Bern
Apabila Anda hendak melakukan pembayaran dengan menggunakan slip pembayaran (Empfangsschein/ Récépissé/ Ricevuta)
melalui Kantor Pos, mohon agar diperhatikan bahwa Kantor Pos akan
mengenakan biaya administrasi sebesar CHF 2.50 di luar jumlah uang yang
akan ditransfer. Apabila tidak dibayarkan secara terpisah, jumlah uang
yang ditransfer akan dipotong secara otomatis oleh Kantor Pos sebesar
CHF 2.50. Mohon agar hal tersebut dapat diperhatikan sehingga tidak
mengganggu kelancaran proses pembuatan paspor Anda.
Transfer e-banking dalam wilayah Swiss tidak akan dikenai biaya administrasi.
Setelah melakukan transfer biaya pembuatan paspor,
mohon agar bukti transfer pembayaran dapat dikirimkan bersama dokumen
permohonan pembuatan paspor yang lain.