KBRI tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan visa bagi negara-negara tersebut dibawah ini :
- Afganishtan
- Kamerun
- Guinea
- Israel
- Korea Utara
- Liberia
- Niger
- Nigeria
- Pakistan
- Somalia
Oleh karenanya setiap permohonan visa
yang diajukan oleh Warga Negara dari negara-negara tersebut di atas akan
diajukan terlebih dahulu ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Proses ini
biasanya memakan waktu 3 – 4 minggu. Disarankan kepada Warga Negara dari
negara dalam daftar tersebut untuk mengajukan permohonan visa paling
lambat sebulan sebelum tanggal keberangkatan.
Persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan
- 2 lembar pas photo berwarna 4 x 6
- Foto copy Paspor
- Foto copy bank statement
- Foto copy itinerary (return ticket)
- Foto copy bukti pemesanan hotel
- Surat rekomendasi dari sponsor di Indonesia
- Surat rekomendasi dari tempat bekerja
- Menjalani wawancara di KBRI
Biaya: B$ 70
*Visa dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari