Sudah sering terjadi kasus di mana
warga negara Indonesia mengalami hal seperti mendapatkan penawaran
kontrak kerja, bisnis dan lainnya ang akhirnya berbagai penawaran
tersebut berujung kepada permintaan transfer uang sebagai biaya
pengurusan berbagai persyaratan admintrasi dsb. Kasusu seperti di atas
isitlah umumnya "advance free fraud" -dapat dikategorikan sebagai salah
satu bentuk kejahatan penipuan "419" di samping berbagai bentuk penipuan
perdagangan dan keuangan lainnya.
KBRI Abuja sudah sejak lama memberikan
informasi mengenai adanya kegiatan kriminal penipuan "419" tersebut,
khususnya kepada para pengusaha Indonesia yang ingin mengadakan hubungan
bisnis dengan pengusaha dari Nigeria atau dari negara akreditasi KBRI
Abuja lainnya. Namun demikian, kasus-kasus penipuan semacam itu masih
saja kita temui.
Kejahatan penipuan yang di kawasan Afrika
Barat dikenal sebagai tindakan kriminal 419 tersebut menggunakan modus
operasi yang semakin hari dapat dikatakan semakin berkembang,
terorganisir secara rapih, canggih dan bisa sangat meyakinkan para calon
korbannya dan tidak jarang melibatkan jaringan di dalam negeri
Indonesia dan negara lain secara global.
Modus kejahatan penipuan 419 tersebut biasanya berbentuk penawaran transaksi dalam jumlah besar yang antara lain dapat berupa:
- Kontrak/tender palsu/kadaluarsa atas nama instansi pemerintah;
- Penawaran lowongan kerja dari perusahaan fiktif;
- Penjualan aset negara fiktif dan surat menyurat bank palsu seperti
pembayaran dengan L/C atau certificate bank draft yand dikeluarkan oleh
bank fiktif;
- Penjualan aset negara atu barang di bawah harga pasar;
- Meminta uang transfer kepada korban dengan alasan untuk menyuap
apara pemerintah setempat untuk memudahkan pencairan dana hasil
pertambangan, penjualan minyak, atau pencairan uang sisa dana revolusi
dengan iming-iming yang didapat akan dibagi kepada calon korban.
- Pencaiaran dana melalui telegraphic transfer (TT) dengan mengatasnamakan bank sentral negara setempat
- Pelimpahan ahli waris dari orang yang tidak dikenal sebelumnya
Adapun ciri-ciri penipuan 419 adalah sebagai berikut:
- Biasanya mengiming-imingi keuntungan atau pembagian sejumlah uang yang jumlahnya tidak wajar;
- Menjanjikan keuntungan timbal balik yang menggiurkan dan terlalu muluk-muluk tanpa melakukan hal apapun;
- Seringkali menggunakan nama para pejabat tinggi pemerintahan dan bank sentral negara setempat dalam meyakinkan calon korbannya;
- Meminta uang pembayaran "registration fee" suatu produk impor kepada
instansi pemerintah setempat di luar pembayaran sebenarnya dengan
alasan guna terlaksanaanya kerjasama pemasaran produk yang akan diekspor
ke negara tersebut.
Dalam praktiknya, aksi penipuan 419 dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
- Korespondensi dengan email, website, faksimil, jasa pos dan
telepon di tempat umum atau dengan telepon genggam guna memudahkan
penghilangan jejak;
- Memalsukan dokumen perusahaan atau instansi negara
- Meminta nomor rekening bank, kop surat, dan faktur kepada calon korban;
- Meminta agar hubungan bisnis yang dijalin dilakukan secara rahasia yang sering diberikan klasifikasi confedential, secret top secret ;
- Menggunakan alamat palsu atau gedung kantor kosong.
Demikianlah, kiranya berbagai informasi
mengenai kejahatan penipuan 419 di atas dapat menjadi perhatian sebagai
usaha pencegahan dan peningkatan kewaspadaan, khususnya mengingat
kejahatan penipuan tersebut banyak dilakukan dari kawasan Afrika Barat
yang menjadi wilayah akreditasi KBRI Abuja.
Juni 2015