KJRI Toronto menyediakan jasa legalisasi atas terjemahan dari dokumen hukum yang dikeluarkan oleh instistusi di Indonesia, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll. untuk setiap orang yang berdomisili di wilayah kerja KJRI Toronto (WNI atau WN lainnya).
Dokumen yang bukan berasal dari pemerintah Indonesia tidak dapat dilegalisasi oleh KJRI Toronto kecuali telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Kanada (melaui ODS) atau pemerintah negara lain yang mengeluarkannya.
Selain itu, khusus kepeda pemegang paspor RI, KJRI Toronto juga dapat melegalisasi surat kuasa tertentu yang hendak dipergunakan di wilayah hukum Indonesia dan terjemahan resmi (bahasa Indonesia) atas suatu dokumen yang dikeluarkan institusi di wilayah Kanada.
WN Kanada tidak dapat melegalisasi surat kuasa kecuali telah mendapatkan pengesahan notary public dan Pemerintah Kanada (melalui ODS)
Setiap terjemahan atas sebuah dokumen asli, baik dari Indonesia ke Inggris atau Inggris ke Indonesia harus dilakukan oleh Penterjemah Tersumpah (sworn translator) yang memiliki nomor registrasi.
Pelayanan legalisai dokumen dan terjemahan ini diberikan kepada pemohon yang berdomisili di wilayah kerja KJRI Toronto yang meliputi Ontario, Manitoba dan Saskatchewan. Saat mengajukan permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyertakan dokumen-dokumen hukum (asli) untuk diperbandingkan dengan terjemahannya dan/atau Surat-surat kuasa tertentu yang akan dilegalisasi.
- Pada dokumen surat kuasa yang akan dilegalisasi harus dicantumkan nomor paspor dan alamat di Kanada pemberi kuasa yang berada di wilayah kerja KJRI Toronto seperti tersebut pada butir 1 di atas.
- Menyertakan Paspor RI pemberi kuasa dan fotokopi halaman 1,2 dan halaman lain yang terdapat catatan dan pengesahan lainnya.
- Melampirkan fotokopi Permanent Resident Card atau Student Authorization atau Working Permit orang tua (Dokumen asli harap dilampirkan)
- Biaya C$25 (surat kuasa/pernyataan/dokumen bisnis); C$20 (legalisasi terjemahan dokumen/SIM) dan dibayarkan dalam bentuk money order, payable to Indonesian Consulate General. (download: Form )
- Pemohon dan seluruh keluarganya yang masih WNI (pemegang paspor RI) telah melakukan lapor diri. Jika belum silahkan klik di sini
- Membawa hasil cetak lapor diri tersebut pada no 6 di
atas. Kepada anda yang sudah pernah lapor diri agar masuk ke halaman ini
untuk melakukan peng-update dan pencetakan
Catatan:
Apabila dokumen pada butir 1 dikeluarkan oleh pihak Kanada, maka harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Pemerintah Kanada (jika bukan dikeluarkan oleh pihak Kanada, maka dilegalisir oleh Kedutaan/Konsulat negara yang mengeluarkan dokumen tersebut).
Pemerintah Kanada menunjuk ODS (Official Document Services) dalam memberikan pelayanan ini. Perlu diingat bahwa ODS mewajibkan adanya tandatangan Notary Public terlebih dahulu sebelum diberikan legalisasi pada sebuah fotokopi dokumen. Silakan hubungi ODS di kota anda untuk keterangan lebih lanjut.
Website: http://www.mgs.gov.on.ca/en/OffDoc/STEL02_046905.html
Untuk dokumen yang diterbitkan oleh institusi di Indonesia, KJRI Toronto hanya memberikan legalisasi terhadap terjemahannya. Jika anda menginginkan legalisasi terhadap kopi asli dokumen tersebut, maka hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Jika anda masih berada di Indonesia dan hendak membawa dokumen Indonesia ke Kanada untuk kepentingan tertentu, yang mewajibkan adanya legalisasi Pemerintah RI, maka sebaiknya mengikuti prosedur legalisasi seperti yang tercantum pada website Kementerian Luar Negeri berikut ini: http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=5&IDP2=1&Name=ConsularService&l=id
Keterangan-keterangan lain yang tidak dimuat pada informasi ini dapat ditanyakan langsung kepada :
Konsulat Jenderal Republik Indonesia
c/q Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler (416)360-4020 Ext.2271/2222