Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Departemen Luar Negeri N.T. Dammen saat membuka secara resmi acara Panel Diskusi Kelompok Ahli Peran Diplomasi RI dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Terorisme di Dalam Negeri di Surabaya, 8 Desember 2005.
N.T. Dammen mengatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas yang efek kegiatannya dapat mengancam perdamaian dan keamanan nasional, regional maupun internasional. Terlebih lagi dalam proses globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya komunikasi dan transportasi telah menyebabkan ruang gerak teroris tersebut menjadi tidak mengenal batasan negara, agama dan nasionalitas. Dinamika terorisme saat ini mempunyai kecenderungan terus berkembang bilamana tidak ada upaya yang konkrit dan solid untuk segera menanggulanginya.
Oleh karena itu, upaya untuk mengatasinya tidak saja mencakup penanganan di dalam negeri atau pada tingkat nasional melainkan juga harus melalui upaya-upaya pada tingkat internasional. Pada tingkat nasional, Indonesia telah memberlakukan UU no. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan dalam konteks internasional, Indonesia sebagai negara anggota PBB diwajibkan untuk melaksanakan isi resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1526 tahun 2004 yang berkenaan dengan upaya memerangi tindak terorisme yang antara lain mengatur perbatasan lalu lintas orang-orang, dan mencegah dukungan finansial bagi kegiatan terorisme termasuk mencegah lalu lintas persenjataan, dan pelatihan militer. Aplikasi nyata dari resolusi tersebut, Pemerintah RI telah mulai meningkatkan peranan aparatur Anti Teror agar menjadi lebih efektif dalam mengendalikan setiap langkah operasional penangkalan ancaman terorisme termasuk penggalangan dan pemberdayaan potensi keamanan dari masyarakat.
Kepala BPPK Deplu lebih lanjut mengatakan bahwa forum panel diskusi ini merupakan sebuah upaya untuk mencoba mencari solusi lain dalam penanggulangan tindakan terorisme. Melalui forum ini diharapkan pula akan dapat dihasilkan atau dirumuskan suatu rekomendasi dalam bentuk langkah-langkah strategis sehubungan dengan upaya penanggulangan tindak terorisme dan yang selanjutnya akan dipakai oleh Deplu sebagai elemen pendukung dalam pelaksanaan diplomasi RI. MRV