Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Selamat Datang di Situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan      |       

FAQ

Q: Masa belaku paspor saya akan habis dalam waktu dekat. Bagaimana cara membuat paspor baru di  KBRI?
 
A: Syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru adalah:
 
  • Paspor lama pemohon
  • Fotokopi identitas orang tua (ayah/ibu) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Korea (untuk anak di bawah umur).
  • Surat keterangan dari perusahaan (bagi yang bekerja) atau universitas/sekolah (bagi yang bersekolah).
  • Surat kontrak kerja dari perusahaan (bagi yang bekerja)
  • Mengisi formulir pembuatan paspor baru/SPLP baru
  • Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada situs http://www.deplu.go.id/seoul bagian Pelayanan Kekonsuleran, atau menghubungi Fungsi Konsuler KBRI Seoul (02-7835675 ext 218).
 
Q: Saya ingin mempromosikan budaya Indonesia di universitas tempat saya kuliah/di perusahaan tempat saya bekerja. Apakah saya bisa meminjam pakaian daerah/barang-barang kesenian dari KBRI?
 
A: Pakaian tradisional dan barang-barang kesenian dapat dipinjam dari KBRI untuk jangka waktu tertentu yang tidak terlalu lama atau maksimal selama satu minggu.
Untuk meminjam pakaian tradisional dan barang-barang kesenian, para peminjam harus membuat surat resmi yang ditujukan kepada Duta Besar RI di Seoul, Bapak Nicholas T. Dammen, yang berisi keterangan waktu dan periode peminjaman serta tujuan peminjaman.
 
Untuk mengambil barang-barang tersebut, peminjam harus datang langsung ke KBRI pada jam kerja (09.00 – 17.00, selain waktu istirahat pukul 12.30 – 13.30) dan mengisi formulir peminjaman.
 
Peminjaman pakaian tradisional dan barang-barang kesenian tidak dipungut biaya namun barang-barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan baik.
Keterangan lebih lengkap dapat menghubungi Fungsi Pensosbud (02-7835675 ext 213)
 
Q: Saya adalah pemegang paspor biru/dinas yang akan pulang ke Indonesia untuk liburan semester dan akan kembali lagi ke Korea. Bagaimana saya bisa mendapatkan surat keterangan untuk pengurusan exit permit di Deplu Jakarta?
 
A: Pemohon dapat datang langsung ke Bagian Konsuler KBRI pada jam kerja untuk meminta surat keterangan pengurusan exit permit yang dimaksud dengan membawa paspor. Meskipun demikian, surat yang dikeluarkan oleh KBRI hanyalah merupakan surat keterangan untuk pengurusan exit permit di Deplu Jakarta dan bukan merupakan exit permit itu sendiri. Sesampainya di Indonesia, yang bersangkutan tetap harus mengurus exit permit tersebut di Deplu Jakarta.
 

KBRI Seoul

static1


Surat Terbuka


static2


static3


Static7


static5


static4


APEC 2013

running1running2running3running4running6
running7running8running9static6Running12
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan