Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berkedudukan di San Francisco adalah perwakilan konsuler Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal,yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Washington DC, dengan wilayah kerja negara-negara bagian Alaska, California Utara, Idaho, Oregon, dan Washington State.
Tugas pokok KJRI San Francisco berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 tanggal 1 Juni 2004, adalah melaksanakan hubungan konsuler dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), merundingkan, mempromosikan, melindungi kepentingan nasional, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di berbagai bidang di wilayah kerja, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KJRI San Francisco awalnya dibuka pada bulan September 1952 pada tingkat Konsulat. Pada bulan Oktober 1968, status KJRI San Francisco ditingkatkan menjadi Konsulat Jenderal, namun dengan dibukanya perwakilan RI di Los Angeles, status perwakilan RI di San Francisco dirubah kembali menjadi Konsulat. Sejak tahun 1993, status perwakilan RI di San Francisco dinaikkan kembali menjadi Konsulat Jenderal.
KJRI San Fransisco menyelenggarakan fungsi, yaitu : (1) perwakilan pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan nasional, Negara dan Pemerintah Indonesia di wilayah kerja, di bidang ekonomi, perdagangan, industri, investasi, teknologi dan ilmu pengetahuan, jasa ekonomi, kerjasama pembangunan, pariwisata, sosial budaya, pendidikan dan jasa konsuler; (2) perlindungan WNI dan BHI di wilayah kerja; (3) perundingan dengan negara bagian di wilayah kerja; (4) pelaporan tentang hasil pengamatan, analisis dan rekomendasi; (5) peningkatan hubungan dengan wilayah kerja; (6) pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi perwakilan; serta (7) pengawasan fungsional dan administratif di perwakilan. Wilayah kerja KJRI San Francisco mencakup 5 negara bagian yaitu Alaska, CaliforniaUtara, Idaho, Oregon, dan Washington State.