Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang melaksanakan fungsi konsuler memunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler serta perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima.
Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang melaksanakan fungsi keprotokolan memunyai tugas memberikan pelayanan keprotokolan dan mengatur acara-acara yang bersifat resmi di Perwakilan.