Penempatan Liaison Officer Polri di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang dilaksanakan berda sarkan petunjuk Teknis No.Pol : Juknis/405/IV/1979 tentang prosedur Pelaksanaan Kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan Polisi DiRaja Malaysia, sebagai hasil sidang Panitia Umum Perbatan (GBC) Malaysia-Indonesia ke-9 tahun 1979.
Tugas pokok Liaison Officer Polri adalah untuk melakukan tukar menukar informasi tentang tugas-tugas Kepolisian dan sistuasi Kriminalitas yang dapat diktasifikasikan sebagai kejahatan internasional. Selain itu juga melaksanakan penyelidikan dan penyelidikan bersama terhadap kasus-kasus yang memerlukan kerja sama blate teral, terutama yang melibatkan Warga Negara Indonesia sebagai saksi. korban maupun tersangka.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut Liaison Officer Polri senatiasa berkordinasi dengan Bidang Konsuler dan Imigrasi yang mempunyai keterkaitan tugas dalam perlindungan dan pelayanan kepada WNI. Disamping itu keberadaan Liaison Officer Polri juga membantu tugas-tugas Perwakilan RI Penang.