I.
LAPOR DIRI
Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menetap atau tinggal lebih dari 5 (lima)
hari di New Caledonia, dihimbau
agar melaksanakan "Wajib lapor Diri" pada Konsulat Jenderal RI Noumea dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.
Mengisi formulir Lapor Diri
2.
Melampirkan 1 (satu) buah pasphoto
3.
Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran
4.
Melampirkan fotocopy Akte Nikah (bagi yang telah
menikah)
5.
Melampirkan fotocopy Carte de Séjour (kartu Ijin Tinggal)
6.
Melampirkan fotocopy Surat Keterangan dari Sekretariat Kabinet RI (Setkab) (bagi yang
bertugas)
II. PERPANJANGAN PASPOR DIPLOMATIK/DINAS R.I.
Persyaratan untuk perpanjangan Paspor Diplomatik/Dinas R.I. bagi
masyarakat Indonesia yang sedang bertugas di New Caledonia adalah:
1.
Mengisi formulir permohonan perpanjangan Paspor Diplomatik/Dinas R.I.
2.
Melampirkan paspor Diplomatik/Dinas R.I. Asli
3.
Melampirkan 2 (dua) buah
pasphoto
4.
Melampirkan fotocopy Carte de Séjour (kartu ijin tinggal)
5.
Melampirkan Surat Tugas
III. PENGGANTIAN PASPOR BIASA R.I.
Persayaratan
untuk penggantian Paspor Biasa R.I. bagi masyarakat Indonesia di New Caledonia adalah sebagai
berikut:
1.
Mengisi dan menandatangani formulir/blangko
Paspor
Biasa RI yang baru
2.
Mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir
isian permohonan "Perdim 14" warna putih.
3.
Melampirkan 2 (dua)
buah pasphoto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 (tidak mengkilap).
4.
Melampirkan fotocopy Carte de Séjour atau Carte
Résident dengan menunjukan aslinya
5.
Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran
6.
Melampirkan Akte Nikah (bagi yang telah menikah)
7.
Melampirkan tanda bukti tempat tinggal seperti faktur
Telephon (OPT) &
Listrik (EEC).
IV. SURAT KETERANGAN LAIN
Konsulat Jenderal R.I. di Noumea memberikan pelayanan notariat dan pencatatan
sipil seperti:
a.
Legalisasi
dokumen.
b.
Surat Keterangan Belum Menikah (Legalisation d’attaetation de Celibat) dengan melampirkan surat
keterangan dari Indonesia bahwa yang bersangkutan benar-benar belum menikah.
V. TERJEMAHAN
Wilayah
akreditasi Konsulat Jenderal R.I. di Noumea belum ada Biro Jasa Penterjemah
Bahasa Indonesia yang tersumpah (Assermenter),
dengan demikian untuk kelancaran administrasi pengurusan surat-surat bagi
masyarakat Indonesia di New Caledonia, Konsulat Jenderal R.I. Noumea memberikan
pelayanan untuk penterjemahan Bahasa
Indonesia.
Download Formulir di bawah ini:
Formulir Keterangan Lapor Diri
Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia
Formulir Permohonan Fasilitas Keimigrasian
Daftar Biaya Administrasi Pengurusan Dokumen