Legalisasi terhadap Surat Kuasa untuk perjanjian jual-beli atau perjanjian-perjanjian lainnya yang akan digunakan di Indonesia.
Persyaratan:
§ Telah melaporkan diri di KJRI Los Angeles.
§ Menyertakan paspor yang masih berlaku.
§ Dokumen diketik dengan rapi dan harus ditandatangani di depan pegawai konsuler. Apabila melalui pos, dokumen harus ditandatangani dan disahkan di depan Notary Public.
§ Dokumen harus mencantumkan alamat di Amerika Serikat dan nomor paspor.
§ Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama Pemberi Kuasa , cukup fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah.
§ Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama Pemilik, agar membawa fotocopy Akte Kelahiran dan fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah.
§ Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia, harus menyertakan Akte Kematian dan Akte Kelahiran Pemberi Kuasa.
§ Biaya US$ 20.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.
Informasi tentang Surat Kuasa, hubungi (213) 383 5127 ext 5 atau ext 19.