Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

IMPORTANT NOTICE : Tips to Avoid Fraudulent Transaction     |       INFO PENTING : Himbauan Mewaspadai Bentuk Penipuan Internasional     |       Membawa persyaratan pengurusan dokumen secara lengkap akan membantu anda dan petugas     |       Ikuti kami di Twitter @kjrilosangeles     |       INFO PENTING: SIAGA BENCANA     |       

Pelayanan Kekonsuleran

Surat Kuasa

Legalisasi terhadap Surat Kuasa untuk perjanjian jual-beli atau perjanjian-perjanjian lainnya yang akan digunakan di Indonesia.

 

 

Persyaratan:

 

§                Telah melaporkan diri di KJRI Los Angeles.

§                Menyertakan paspor yang masih berlaku.

§                Dokumen diketik dengan rapi dan harus ditandatangani di depan pegawai konsuler. Apabila melalui pos, dokumen harus ditandatangani dan disahkan di depan Notary Public.

§                Dokumen harus mencantumkan alamat di Amerika Serikat dan nomor paspor.

§                Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama Pemberi Kuasa , cukup fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah.

§                Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama Pemilik, agar membawa fotocopy Akte Kelahiran dan fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah.

§                Untuk pengurusan Surat Kuasa dalam rangka penjualan tanah/rumah atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia, harus menyertakan Akte Kematian dan Akte Kelahiran Pemberi Kuasa.

§                Biaya US$ 20.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

 

 

Informasi tentang Surat Kuasa, hubungi (213) 383 5127 ext 5 atau ext 19.



KJRI Los Angeles


Profil Konsul Jenderal

static2


static3


static4


static5


APEC 2013

running1KEGIATAN HUT RI KE-65running3running4running5
running6running7running8running9running10
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan