Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

IMPORTANT NOTICE : Tips to Avoid Fraudulent Transaction     |       INFO PENTING : Himbauan Mewaspadai Bentuk Penipuan Internasional     |       Membawa persyaratan pengurusan dokumen secara lengkap akan membantu anda dan petugas     |       Ikuti kami di Twitter @kjrilosangeles     |       INFO PENTING: SIAGA BENCANA     |       

Pelayanan Kekonsuleran

P A S P O R

MASA BERLAKU: Masa berlaku Paspor RI 48 halaman adalah 5 (lima) tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku tersebut berakhir (paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis).

Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah 2 () tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku tersebut berakhir (paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis).

 

 

PERSYARATAN UMUM

 

·                Pemohon telah Lapor Diri pada KJRI Los Angeles (dibuktikan dengan Cap Lapor Diri pada Paspor Pemohon)

·                Mengisi semua formulir permohonan pengurusan paspor baru selengkap-lengkapnya serta mengunduh (upload) pas foto dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, dengan cara mengakses aplikasi permohonan pengurusan paspor baru secara on-line melalui website:

indonesianconsulate.us

·                Melampirkan:

Ø              Print-out Tanda Bukti Permohonan Mendapatkan/Melaporkan Paspor (langkah terakhir dari aplikasi on-line), yang memuat 4 (empat) digit Nomor Permohonan.

Ø              Melampirkan 3 (tiga) pas foto Pemohon berwarna dengan latar belakang warna terang ukuran 2x2 inch.

Ø              Melampirkan copy kartu Permanent Resident (bila telah memiliki), fotocopy I-20 (untuk pelajar) atau petisi lainnya sesuai dengan status imigrasi.

Ø              Melampirkan bukti domisili Pemohon berupa kartu identitas (Identification Card), surat izin mengemudi (Driver License), bukti kontrak rumah, tagihan listrik atas nama Pemohon, atau fotocopy bank statement.

Ø              Melampirkan bukti identitas berupa: Akte Kelahiran Pemohon, Ijazah, Surat Kawin/Cerai, atau Surat Baptis.

·                Menyerahkan Paspor Lama.

 

·                Biaya:

Untuk pembuatan Paspor (48 halaman)

:

USD 22.00

Untuk pembuatan SPLP

:

USD   5.00

 

 

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI WNI YANG PASPORNYA HILANG/RUSAK

 

·                Lakukan langkah-langkah sesuai dengan PERSYARATAN UMUM di atas

·                Melampirkan copy Paspor yang lama/hilang/rusak.

·                Melampirkan Form Berita Acara Pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon dan telah ditandatangani oleh Pejabat Konsuler/Imigrasi KJRI. (klik di sini untuk Berita Acara Pemeriksaan)

·                Melampirkan surat laporan dari Polisi setempat tentang kehilangan paspor.

 

·                Biaya:

Untuk pembuatan Paspor (48 halaman)

:

USD 44.00

Untuk pembuatan SPLP

:

USD   5.00

 

 

 

 

 

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK YANG SEBELUMNYA IKUT PASPOR ORANGTUA ATAU PEMISAHAN DARI PASPOR ORANGTUA (ANAK LAHIR DI INDONESIA) DAN LAHIR DI AS SETELAH TANGGAL 31 JULI 2006

 

·                Lakukan langkah-langkah sesuai dengan PERSYARATAN UMUM di atas

·                Melengkapi form Surat Pernyataan untuk Anak (di bawah 18 tahun) (klik di sini untuk Surat Pernyataan Anak)

·                Orangtua dari si anak telah Lapor Diri pada KJRI Los Angeles (dibuktikan dengan Cap Lapor Diri pada Paspor Orangtua)

·                Pemohon/anak yang hendak dipisahkan dari paspor orangtua BELUM mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.

·                Melampirkan:

Ø  Akte Kelahiran Pemohon (Akte Lahir Anak)

Ø  Fotocopy Akte Perkawinan Orangtua

Ø  Fotocopy dari Paspor kedua Orangtua anak.

Ø  Bukti domisili orangtua.

 

·                Biaya:

Untuk pembuatan Paspor (48 halaman)

:

USD 22.00

Untuk pembuatan SPLP

:

USD   5.00

 

 

PEMBAYARAN:

Tunai, Money Order, atau Cashier’s Check yang ditujukan pada (payable to):

Indonesian Consulate General - Los Angeles

 

 

 

PENGAJUAN PERMOHONAN PERNGURUSAN PASPOR:

 

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung di KJRI Los Angeles atau mengirim semua dokumen dan persyaratan lainnya lewat Pos ke alamat berikut:

 

Consulate General of Republic of Indonesia – Los Angeles

3457 Wilshire Blvd, Los Angeles, CA 90010

 

dengan melampirkan amplop Express Mail yang sudah berperangko Express Mail untuk mengembalikan paspor/SPLP yang baru.

 

 

Pertanyaan tentang Paspor, agar menghubungi : (213) 383-5126 ext. 29, 39 atau (213) 738 9803.




KJRI Los Angeles


Profil Konsul Jenderal

static2


static3


static4


static5


APEC 2013

running1KEGIATAN HUT RI KE-65running3running4running5
running6running7running8running9running10
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan