MASA BERLAKU: Masa berlaku Paspor RI 48 halaman adalah 5 (lima) tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku tersebut berakhir (paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis).
Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah 2 () tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku tersebut berakhir (paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis).
PERSYARATAN UMUM
· Pemohon telah Lapor Diri pada KJRI Los Angeles (dibuktikan dengan Cap Lapor Diri pada Paspor Pemohon)
· Mengisi semua formulir permohonan pengurusan paspor baru selengkap-lengkapnya serta mengunduh (upload) pas foto dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, dengan cara mengakses aplikasi permohonan pengurusan paspor baru secara on-line melalui website:
indonesianconsulate.us
· Melampirkan:
Ø Print-out Tanda Bukti Permohonan Mendapatkan/Melaporkan Paspor (langkah terakhir dari aplikasi on-line), yang memuat 4 (empat) digit Nomor Permohonan.
Ø Melampirkan 3 (tiga) pas foto Pemohon berwarna dengan latar belakang warna terang ukuran 2x2 inch.
Ø Melampirkan copy kartu Permanent Resident (bila telah memiliki), fotocopy I-20 (untuk pelajar) atau petisi lainnya sesuai dengan status imigrasi.
Ø Melampirkan bukti domisili Pemohon berupa kartu identitas (Identification Card), surat izin mengemudi (Driver License), bukti kontrak rumah, tagihan listrik atas nama Pemohon, atau fotocopy bank statement.
Ø Melampirkan bukti identitas berupa: Akte Kelahiran Pemohon, Ijazah, Surat Kawin/Cerai, atau Surat Baptis.
· Menyerahkan Paspor Lama.
· Biaya:
|
Untuk pembuatan Paspor (48 halaman) |
: |
USD 22.00 |
|
Untuk pembuatan SPLP |
: |
USD 5.00 |
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI WNI YANG PASPORNYA HILANG/RUSAK
· Lakukan langkah-langkah sesuai dengan PERSYARATAN UMUM di atas
· Melampirkan copy Paspor yang lama/hilang/rusak.
· Melampirkan Form Berita Acara Pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon dan telah ditandatangani oleh Pejabat Konsuler/Imigrasi KJRI. (klik di sini untuk Berita Acara Pemeriksaan)
· Melampirkan surat laporan dari Polisi setempat tentang kehilangan paspor.
· Biaya:
|
Untuk pembuatan Paspor (48 halaman) |
: |
USD 44.00 |
|
Untuk pembuatan SPLP |
: |
USD 5.00 |
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK YANG SEBELUMNYA IKUT PASPOR ORANGTUA ATAU PEMISAHAN DARI PASPOR ORANGTUA (ANAK LAHIR DI INDONESIA) DAN LAHIR DI AS SETELAH TANGGAL 31 JULI 2006
· Lakukan langkah-langkah sesuai dengan PERSYARATAN UMUM di atas
· Melengkapi form Surat Pernyataan untuk Anak (di bawah 18 tahun) (klik di sini untuk Surat Pernyataan Anak)
· Orangtua dari si anak telah Lapor Diri pada KJRI Los Angeles (dibuktikan dengan Cap Lapor Diri pada Paspor Orangtua)
· Pemohon/anak yang hendak dipisahkan dari paspor orangtua BELUM mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.
· Melampirkan:
Ø Akte Kelahiran Pemohon (Akte Lahir Anak)
Ø Fotocopy Akte Perkawinan Orangtua
Ø Fotocopy dari Paspor kedua Orangtua anak.
Ø Bukti domisili orangtua.
· Biaya:
|
Untuk pembuatan Paspor (48 halaman) |
: |
USD 22.00 |
|
Untuk pembuatan SPLP |
: |
USD 5.00 |
PEMBAYARAN:
Tunai, Money Order, atau Cashier’s Check yang ditujukan pada (payable to):
Indonesian Consulate General - Los Angeles
PENGAJUAN PERMOHONAN PERNGURUSAN PASPOR:
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung di KJRI Los Angeles atau mengirim semua dokumen dan persyaratan lainnya lewat Pos ke alamat berikut:
Consulate General of Republic of Indonesia – Los Angeles
3457 Wilshire Blvd, Los Angeles, CA 90010
dengan melampirkan amplop Express Mail yang sudah berperangko Express Mail untuk mengembalikan paspor/SPLP yang baru.
Pertanyaan tentang Paspor, agar menghubungi : (213) 383-5126 ext. 29, 39 atau (213) 738 9803.