Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

IMPORTANT NOTICE : Tips to Avoid Fraudulent Transaction     |       INFO PENTING : Himbauan Mewaspadai Bentuk Penipuan Internasional     |       Membawa persyaratan pengurusan dokumen secara lengkap akan membantu anda dan petugas     |       Ikuti kami di Twitter @kjrilosangeles     |       INFO PENTING: SIAGA BENCANA     |       

Pelayanan Kekonsuleran

Legalisasi

 

A.      Dokumen Terjemahan

 

Legalisasi dokumen-dokumen (Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Cerai, Ijazah dan lain-lain) yang telah diterjemahkan.

 

Persyaratan:

 

§          Telah melaporkan diri di KJRI Los Angeles.

§          Melampirkan paspor.

§          Membawa dokumen ASLI.

§          Membawa dokumen yang sudah diterjemahkan.

§         Biaya US$ 15.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

 

 

B.      Legalisasi Dokumen Perusahaan

 

Legalisasi fotocopy dokumen perusahaan sesuai dengan dokumen ASLI.

 

Persyaratan:

 

§          Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Umum AS.

§          Tanda tangan dan segel dari Notaris Umum yang telah di-cap asli oleh County Clerk dan Secretary of State.

§          Pembayaran biaya Legalisasi: US$ 20.00 per sertifikat dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

§         Surat Pernyataan Permohonan untuk melegalisasi dokumen dengan menggunakan kop surat dari Institusi atau perusahaan yang meminta.

§         Surat Pernyataan nama agen tunggal, alamat dan nomor telpon di Indonesia.

§         Biaya US$ 20.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

 

 

C.      Legalisasi Dokumen-Dokumen Lainnya (Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain-lain)

 

Persyaratan:

 

§          Telah Lapor Diri di KJRI Los Angeles. (bila belum, lihat Lapor Diri)

§          Menyertakan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen ASLI.

§          Menyertakan paspor ASLI.

§          Biaya US$ 20.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

 

 

 

Permohonan melalui pos: sertakan amplop Express Mail dengan membubuhi alamat yang disertai dengan perangko Express Mail untuk pengiriman kembali dokumen yang telah dilegalisasi.

 

 

 

 

D.      Legalisasi Barang Pindahan

 

Peraturan Membawa Barang Pindahan ke Indonesia

(Dasar hukum: Kep MenKeu RI No. 137/KMK.05/1997)

 

Yang dimaksud dengan barang pindahan ke Indonesia adalah barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke wilayah Indonesia.

 

 

Persyaratan:

 

§          Telah melaporkan diri di KJRI Los Angeles.

§          Melampirkan paspor dan visa.

§          Melampirkan daftar barang yang akan dibawa:

(klik disini untuk formulir daftar barang).

(klik disini untuk formulir daftar buku).

§         Melampirkan surat dari sekolah/kerja, yang menyatakan sudah selesai sekolah/kerja.

§          Melampirkan Formulir Selesai Sekolah (klik disini untuk Laporan Setelah Menyelesaikan Pelajaran/Kuliah) bagi pelajar/mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya.

§         Surat Barang Pindahan hanya diberikan kepada pemegang visa F-1 (student visa), H-1, L-1 atau visa kerja lainnya. Bagi pemegang visa turis tidak diberikan surat barang pindahan.

§          Melampirkan tiket kepulangan Pemohon ke Indonesia.

§          Bill of Ladding dari perusahaan cargo.

§         Membuat Surat Permohonan Membawa Barang Pindahan (informasi diberikan saat mengajukan permohonan).

§          Biaya: US$ 15.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

§          Permohonan melalui pos: sertakan amplop Express Mail dengan membubuhi alamat saudara yang disertai dengan perangko Express Mail untuk pengiriman kembali dokumen.

 

Barang-barang yang memenuhi kriteria untuk pengurusan barang pindahan:

 

§          Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga tersebut.

§          Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau termasuk barang larangan

§          Bukan merupakan kendaraan bermotor.

 

Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat olah raga, televisi, radio,Video/VCD/LD/CD/DVD Player, computer (PC), alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.

 

Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut diberikan Pembebasan Bea Masuk.

 

Pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada:

 

§          Pegawai Negeri/anggota ABRI (sekarang TNI) yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang bersangkutan.

§          Pegawai Negeri/anggota TNI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, baik disertai keluarganya atau tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian/Instansi yang bersangkutan.

§          Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Daftar Barang yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara di mana orang tersebut belajar.

§          Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di mana orang tersebut bekerja.

§          Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan menetap di luar negeri secara terus menerus selama minimal 1 (satu) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan Daftar Barang yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara di mana orang tersebut bekerja.

§          Warga Negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Kementerian Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

§          Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara bersangkutan.

 

 

 

 

E.      Legalisasi Membawa Binatang

 

Persyaratan:

 

§          Telah melaporkan diri di KJRI Los Angeles.

§          Menyertakan paspor ASLI.

§          Mengurus International Health Certificate dan Rabies Certificate dari Animal Hospital dan legalisasi oleh Department of Agriculture, AS.

§          Meminta Certification Letter dari Direktorat Jenderal Unggas, Departemen Pertanian RI.

§          Biaya: US$ 20.00. Pembayaran dalam bentuk uang tunai atau money order payable to: Indonesian Consulate General - Los Angeles.

 

Informasi mengenai Legalisasi, hubungi (213) 383 5127 ext 5 atau 19.



KJRI Los Angeles


Profil Konsul Jenderal

static2


static3


static4


static5


APEC 2013

running1KEGIATAN HUT RI KE-65running3running4running5
running6running7running8running9running10
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan