Lapor Diri
Pemerintah RI menghimbau WNI yang sedang berada di luar negeri agar melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat. Dalam hal ini, WNI yang berada di negara-negara bagian wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles dapat melaporkan diri ke KJRI Los Angeles. Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan dengan rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan kekonsuleran KJRI Los Angeles.
Persyaratan:
§ Mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap.
(klik disini untuk Form Lapor Diri Umum)
(klik disini untuk Form Diri Mahasiswa/pelajar)
§ Melampirkan Paspor RI yang masih berlaku dan fotocopynya.
§ Melampirkan fotocopy Visa.
§ Melampirkan fotocopy kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security) atau I-20 bagi pelajar dengan visa F-1.
§ Melampirkan 1 (satu) pasfoto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2x2 inci.
§ Melampirkan fotocopy bukti domisili (proof of address) seperti:
o kartu identitas;
o kartu izin mengemudi;
o bukti pembayaran tagihan listrik/telpon/gas/utility;
o bank statement;
Jika tidak memiliki bukti domisili di atas, dapat menyertakan surat pernyataan dari orang di mana pemohon tinggal dan mengisi Formulir Surat Pernyataan. (Klik disini untuk Form Surat Pernyataan)
Proses Lapor Diri TIDAK dikenakan biaya.
Pemohon dapat melakukan Lapor Diri dengan cara datang sendiri ke KJRI Los Angeles atau mengirim semua dokumen dan persyaratan lainnya lewat Pos ke alamat berikut:
Consulate General of Republic of Indonesia – Los Angeles
Urusan Lapor Diri
3457 Wilshire Blvd, Los Angeles, CA 90010
Melaporkan diri melalui jasa pos harus menyerahkan amplop Express Mail yang sudah berperangko Express Mail untuk mengembalikan paspor.
Lapor Diri dapat pula dilakukan secara Online (Klik disini) namun setelah melakukan Lapor Diri Online, ybs agar segera menghubungi KJRI Los Angeles untuk proses selanjutnya.
Informasi tentang Lapor Diri, Hubungi : (213) 383 5127 ext 5 atau ext 19.