Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Selamat Datang di Website KJRI Kuching     |       Kunjungi Website Portal Deplu     |       

Bidang / Urusan

Paspor Pelaut

A.
 
SYARAT UMUM (WAJIB  DILENGKAPI)
== = ================================
1.
Pemohon wajib hadir di kantor KJRI Kuching dalam proses pembaharuan paspor, guna mendapatkan foto terbaru dan proses kegiatan wawancara oleh petugas wawancara
2.
Pemohon wajib menandatangani paspor baru di depan petugas
3.
Mengisi formulir imigrasi (perdim 14) / pengisian secara komputerisasi melalui konter pelayanan
4.
Paspor asli harus dibawa
5.
Foto copy identitas (KTP/IC, SIM, Akta Lahir)
6.
Buku pelaut asli, foto copy buku pelaut lengkap dengan SIGN ON yang masih berlaku
7.
Asli dan fotocopy Perjanjian kontrak kerja kapal laut
8.
 
Asli dan fotocopy Daftar pelaut (crew list)
9.
Asli dan fotocopy sertifikat pelaut
10.
Pas foto ukuran 4 x 6 (latar belakang putih, menggunakan kemeja / baju berkerah)
11.
Biaya paspor 24 halaman RM. 18 (Ringgit Malaysia Delapan belas sahaja) atau 48 halaman RM. 75.00 (Ringgit Malaysia tujuh puluh lima)
---
-
---------------------------------------------------------
B.
 
TAMBAHAN PERSYARATAN PASPOR HILANG /RUSAK
==
=
================================
1. Laporan polisi (duplicat kedua / asli)
2. Menunjukkan dokumen yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia (akta lahir, KTP, fotocopy paspor)
3. Biaya paspor hilang/ rusak untuk 24 halaman RM 36.00 (Ringgit Malaysia tiga puluh enam sahaja) atau 48 halaman RM 150.00 (Ringgit Malaysia seratus lima puluh)


Konsulat Jenderal Republik Indonesia - Kuching

Indonesia Toursim


Dinas Pariwisata Kalimantan Barat


Sarawak Tourism


Goverment of Sarawak


BIMP EAGA


Asean International Film Festival Award, Kuching 28 - 30 March 2013

Asean Selayang PandangHimbauan Tenaga kerja IndonesiaInfo BeasiswaPublikasiCraft Tangan Indonesia - Event
Borneo Convention Centre Kuching, Sarawak
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan