Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Selamat Datang di Website KJRI Kuching     |       Kunjungi Website Portal Deplu     |       

Bidang / Urusan

Paspor Anak

SYARAT UMUM (WAJIB DILENGKAPI)
= == ===========================================
A.
WNI YANG LAHIR DI SARAWAK DENGAN ORANG TUA MEMILIKI VISA KERJA/ PERMIT KERJA/ IZIN TINGGAL DI SARAWAK
= == ===========================================
1.
Permohonan wajib hadir di kantor KJRI Kuching dalam proses pembaharuan paspor, guna mendapatkan foto terbaru dan proses kegiatan wawancara oleh petugas wawancara
2.
Atau hadir di ladang/ kilang tempat dilaksanakan proses pembaharuan paspor (reach out), guna mendapatkan foto terbaru dan proses kegiatan wawancara oleh petugas wawancara
3.
Pemohon wajib menandatangani paspor baru di depan petugas
4.
Mengisi formulir imigrasi (perdim 14) / pengisian secara komputerisasi melalui konter pelayanan
5.
Asli dan foto copy Paspor kedua orang tua
6.
Fotocopy permit kerja/ Visa Tinggal orang tua
7.
Fotocopy Identitas orang tua (KTP/IC/SIM/Akta lahir)
8.
Fotocopy surat keterangan lahir anak
9.
Fotocopy surat nikah kedua orang tua
10. Foto anak ukuran 4 x 6 (latar belakang putih) kegunaan formulir imigrasi
11. Surat permohonan pembuatan paspor anak dari orang tua
12. Biaya paspor 24 Halaman RM. 18.00 (Ringgit Malaysia delapan belas ) atau paspor 48 Halaman RM. 75.00 (Ringgit Malaysia tujuh puluh lima )
= == ===========================================
B. WNI YANG LAHIR DI SARAWAK DENGAN ORANG TUA TIDAK MEMILIKI VISA KERJA/PERMIT KERJA/IZIN TINGGAL DI SARAWAK
= == ===========================================
1. Permohonan wajib hadir di kantor KJRI Kuching dalam proses pembaharuan paspor, guna mendapatkan foto terbaru dan proses kegiatan wawancara oleh petugas wawancara
2.
Atau hadir di ladang/ kilang tempat dilaksanakan proses pembaharuan paspor (reach out), guna mendapatkan foto terbaru dan proses kegiatan wawancara oleh petugas wawancara
3.
Pemohon wajib cap jempol/menandatanganiĀ SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) baru di depan petugas
4.
Mengisi formulir imigrasi (perdim 14) / pengisian secara komputerisasi melalui konter pelayanan
5.
Asli dan fotocopy papsor kedua orang tua
6.
Fotocopy Identitas orang tua (KTP/IC/SIM/Akta lahir)
7.
Fotocopy surat keterangan lahir anak
8.
Fotocopy surat nikah kedua orang tua
9.
Foto anak ukuran 4 x 6 (latar belakang putih) kegunaan formulir imigrasi
10. Surat permohonan pembuatan paspor anak dari orang tua
11. Biaya SPLP RM. 15.00 (Ringgit Malaysia lima belas sahaja)



Konsulat Jenderal Republik Indonesia - Kuching

Indonesia Toursim


Dinas Pariwisata Kalimantan Barat


Sarawak Tourism


Goverment of Sarawak


BIMP EAGA


Asean International Film Festival Award, Kuching 28 - 30 March 2013

Asean Selayang PandangHimbauan Tenaga kerja IndonesiaInfo BeasiswaPublikasiCraft Tangan Indonesia - Event
Borneo Convention Centre Kuching, Sarawak
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan