Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Selamat Datang di Website KJRI Kuching     |       Kunjungi Website Portal Deplu     |       

Bidang / Urusan

Fungsi Konsuler

    Fungsi Konsuler dan Perlindungan WNI BHI
   
a.
    Menerbitkan Afidavid bagi WNA dari Sarawak, Malaysia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
b.
    Melegalisasi dan / atau meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan WNI
   
c.
    termasuk para TKI yang bekerja di berbagai sektor.
   
d.
    Menerbitkan surat keterangan kelahiran atau surat keterangan lain bagi WNI.
   
e.
    Menerima biaya-biaya konsuler/keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyetorkannya sebagai PNBP ke rekening yang ditetapkan.
   
f.
    Mengadakan pemantauan atas keberadaan WNI di wilayah akreditasi dan melakukan pendataan keberadaan mereka agar selalu updated, termasuk mendorong para WNI melaporkan diri ke KJRI Kuching setibanya di Sarawak, Malaysia.
   
g.
    Memberikan bantuan konsuler serta perlindungan hukum bagi WNI dan BHI yang menghadapi berbagai kasus, termasuk masalah hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
h.
    Mengurus pemberian bantuan pemulangan kepada WNI yang menjadi korban bencana alam atau dalam keadaan terlantar, dan apabila diperlukan membantu fasilitasi kepulangan WNI.
     


Konsulat Jenderal Republik Indonesia - Kuching

Indonesia Toursim


Dinas Pariwisata Kalimantan Barat


Sarawak Tourism


Goverment of Sarawak


BIMP EAGA


Asean International Film Festival Award, Kuching 28 - 30 March 2013

Asean Selayang PandangHimbauan Tenaga kerja IndonesiaInfo BeasiswaPublikasiCraft Tangan Indonesia - Event
Borneo Convention Centre Kuching, Sarawak
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan