This page location is:
Kementerian Luar Negeri
KJRI Kuching
Pages
Divisions
Kontak Kami
|
FAQ
|
Link
|
Site Map
|
Pencarian
Bahasa
|
English
|
Local
Konsulat Jenderal Republik Indonesia
di Kuching, Sarawak, Malaysia
Beranda
Tentang Perwakilan
Berita dan Agenda
Profil Negara dan Kerjasama
Pelayanan Publik
Galeri
Arsip
Daftar Pejabat dan Staff
Fungsi
Pelayanan Perwakilan
Sejarah Perwakilan
Peta Lokasi
Hari Libur
Fungsi Ekonomi
Fungsi Sosial dan Budaya
Fungsi Konsuler
Fungsi Imigrasi
Fungsi Staf Teknis Polri
Kanhub TNI
Berita Perwakilan
Berita Kemlu
Info Penting
Agenda Kegiatan
Paspor Indonesia
V i s a
Paspor WNI Lahir di Sarawak
Paspor Ibu Rumah Tangga
Paspor Pelaut
Paspor Pembantu Rumah
Paspor Pelajar
Paspor Pekerja
Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Visa Kunjungan Terbatas (VITAS)
Visa Berkunjung Beberapakali
Foto
Audio / Video
Pidato
Siaran Pers
Publikasi
Lembar Informasi
Majalah
Tabloid
Buku
Portal Kemlu
Selamat Datang di Website KJRI Kuching |
Kunjungi Website Portal Deplu
|
Fungsi Ekonomi
>
Fungsi Imigrasi
>
Fungsi Konsuler
>
Fungsi Sosial dan Budaya
Daftar Pejabat dan Staff
Fungsi
Fungsi Ekonomi
Fungsi Sosial dan Budaya
Fungsi Konsuler
Fungsi Imigrasi
Fungsi Staf Teknis Polri
Kanhub TNI
Pelayanan Perwakilan
Sejarah Perwakilan
Peta Lokasi
Hari Libur
Bidang / Urusan
Fungsi Konsuler
Fungsi Konsuler dan Perlindungan WNI BHI
a.
Menerbitkan Afidavid bagi WNA dari Sarawak, Malaysia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Melegalisasi dan / atau meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan WNI
c.
termasuk para TKI yang bekerja di berbagai sektor.
d.
Menerbitkan surat keterangan kelahiran atau surat keterangan lain bagi WNI.
e.
Menerima biaya-biaya konsuler/keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyetorkannya sebagai PNBP ke rekening yang ditetapkan.
f.
Mengadakan pemantauan atas keberadaan WNI di wilayah akreditasi dan melakukan pendataan keberadaan mereka agar selalu updated, termasuk mendorong para WNI
melaporkan diri ke KJRI Kuching setibanya di Sarawak, Malaysia.
g.
Memberikan bantuan konsuler serta perlindungan hukum bagi WNI dan BHI yang menghadapi berbagai kasus, termasuk masalah hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Mengurus pemberian bantuan pemulangan kepada WNI yang menjadi korban bencana alam atau dalam keadaan terlantar, dan apabila diperlukan membantu fasilitasi kepulangan WNI.
More
|
Konsulat Jenderal Republik Indonesia - Kuching
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan