Bidang / Urusan
Fungsi Penerangan Sosial Budaya
| |
Fungsi Sosial Budaya |
| |
a. |
Membangun hubungan baik dengan para pelaku media massa setempat, dengan tetap memperhatikan adanya kebebasan pers, namun juga tetap mengamankan pemberitaan tentang isu-isu sensitif bagi kepentingan Indonesia |
| |
|
|
| |
b. |
Membina hubungan balk dengan unsur-unsur pembentuk opini publik dalam rangka peningkatan saling pengertian dan saling penghargaan yang dapat menunjang hubungan bilateral yang saling menguntungkan. |
| |
|
|
| |
c. |
Memfasilitasi kegiatan peliputan khususnya tentang kemajuan di Indonesia termasuk kemajuan di daerah-daerah dengan tetap memerhatikan serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku khususnya mengenai wilayah-wilayah Indonesia yang dinilai rawan untuk kunjungan orang-orang dari luar negeri |
| |
|
|
| |
d. |
Mendorong adanya komunikasi yang Iebih baik antara pers setempat dan pers di Indonesia, termasuk memberikan kesempatan bagi kunjungan wartawan setempat ke Indonesia, sesuai dengan ketersediaan anggaran. |
| |
|
|
| |
f. |
Menyediakan bahan-bahan informasi, termasuk press release dan tanggapan/ bantahan dalam bentuk surat kepada editor surat kabar, mengenai berbagai kebijakan Pemerintah RI baik sebagai latar belakang maupun guna meluruskan pengertian yang salah tentang Indonesia. |
| |
|
|
| |
g. |
Mengembangkan kerjasama seni dan budaya dengan mengadakan pertukaran bidang kesenian dan kebudayaan, pelatihan serta perkenalan seni dan budaya serta tari-tarian Indonesia kepada masyarakat setempat, mengingat adanya kesamaan-kesamaan di bidang budaya dan Bahasa.
|