Pada tanggal 8 Juni 2012, Kantor Kejaksaan Agung Australia telah mengeluarkan siaran pers yang pada intinya menyampaikan pembebasan 4 ABK WNI di bawah umur dari tempat penahanan di Australia.
Pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi adalah berdasarkan pertimbangan bahwa mereka berusia dibawah umur pada saat ditangkap oleh aparat Australia.
Ini diputuskan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK di bawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia.
Sementara itu, dua ABK WNI lainnya adalah yang berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri hingga 8 Juni 2012, pada periode 2008 hingga 8 Juni 2012, 348 tahanan ABK WNI telah dibebaskan oleh Pemerintah Australia, diantaranya adalah 200 ABK WNI anak-anak dan 148 ABK WNI dewasa.