Perwakilan Republik Indonesia di Chicago pada awalnya dibuka pada tingkat Konsulat (K-3) atas dasar Keputusan Presiden No. 20 tanggal 21 April 1982. Pengakuan atas pembukaan Konsulat RI di Chicago telah diberikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada tanggal 26 Januari 1983 dengan mempunyai wilayah kerja yang meliputi 4 negara bagian, yaitu Illinois, Indiana, Michigan, dan Wisconsin yang kesemuanya berada di dalam lingkungan wilayah Midwest. Konsulat RI Chicago diresmikan oleh Duta Besar RI Washington DC, Hasnan Habib pada tanggal 21 Juli 1983.
Pada tahun 1988 Duta Besar RI di Washington DC, Soesilo Soedarman melalui surat Kepala Perwakilan No.007/DB/08 tanggal 11 Januari 1988 kepada Sekjen Deplu antara lain mengusulkan agar Konsulat RI Chicago ditingkatkan menjadi Perwakilan Konsuler tingkat K-2 dengan tambahan wilayah kerja 9 Negara Bagian di Midwest. Tambahan tersebut diambil dari wilayah kerja KJRI New York yang jaraknya lebih dekat kepada Konsulat RI Chicago dari pada ke KJRI New York.
Pada tanggal 22 Juni 1989 diterbitkan SK Menlu No. 034/OR/VI/89/01 yang menyetujui perubahan tersebut dan selanjutnya Konsulat RI Chicago menjadi Konsulat Jenderal Tingkat K-2 dengan wilayah kerja KJRI rneliputi 13 Negara Bagian di Midwest, yaitu Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Michigan, Minnesota, Missouri, North Dakota, Nebraska, Ohio, South Dakota, dan Wisconsin.
Pada awal permulaan berdiri kantor Konsulat Jenderal RI Chicago berlokasi di 233 North Michigan Avenue di dalam kompleks perkantoran Two Illinois Center lantai 14. Pada tahun 1997 pindah ke 72 East Randolph St, kemudian pada bulan Oktober tahun 2000 pindah ke 540 North La Salle St hingga bulan September 2005.
Sejak Oktober 2005 Konsulat Jenderal RI Chicago menempati gedung yang berlokasi di 211 West Wacker Drive 8th Floor, Chicago, IL 60606
Struktur organisasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago adalah sebagai berikut:
-
Kepala Perwakilan
-
Konsul Fungsi Konsuler
-
Konsul Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya
-
Konsul Fungsi Ekonomi
-
Konsul Muda Fungsi Konsuler
-
Konsul Muda Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya
-
BPKRT (Bendahara Perwakilan dan Kepala Rumah Tangga)
VISA BUSINESS HOURS :
MONDAY THROUGH THURSDAY
09.30 am – 12.30 pm and 1.30 pm – 3.00 pm
FRIDAY
09.30 am – 12.30 pm and 2.00 pm – 3.00 pm
PROCESSING HOURS : 72 (seventy two) hours or three working days, provided that all requirements have been fulfilled.
LENGTH OF STAY : 30 days to 1 (one) year.