Working Hours for Consular Services : 09.00 – 13.00 (Monday – Friday), for any urgent inquiries please send an e-mail message to kbri.visa@gmail.com |
Selasa, 12 Juni 2012
Sherny Kojongian buronan BLBI terkait kasus Bank BHS tertangkap dan dideportasi ke Indonesia. Sherny tiba di Jakarta, 13 Juni 2012. Demikian Direktur Informasi dan Media PLE Priatna sampaikan. Upaya Pemerintah Indonesia memburu terpidana kasus korupsi Sdri Sherny Kojongian sejak 1999 akhirnya membuahkan hasil.Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari wakil instansi terkait dan diketuai oleh Wakil Jaksa Agung secara terkordinasi berhasil menangkap dan memulangkan terpidana Sherny Kojongian.Keberhasilan upaya memburu Sherny Kojongian merupakan wujud nyata implementasi sinergi dan kerjasama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi. Keberhasilan pemulangan terpidana korupsi Sherny Kojongian juga menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk menjamin tidak adanya kesan safe haven untuk para koruptor dan memastikan para terpidana korupsi mempertanggung-jawabkan perbuatannya.Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 trilyun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 namun tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.Dalam pelariannya di AS, Sherny Kojongian berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka. ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut. Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan bahwa Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE. Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.(Sumber: KBRI Washington D.C./Dit. Infomed/PLE)