Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 
Skip Navigation Links
Beranda
Tentang Perwakilan
Berita dan Agenda
Profil Negara dan Kerjasama
Galeri
Visa dan Konsuler
Arsip

Working Hours for Consular Services : 09.00 – 13.00 (Monday – Friday), for any urgent inquiries please send an e-mail message to kbri.visa@gmail.com      |       

PidatoSiaran PersPublikasiLembar InformasiChildren In Conflict With The LawPalm OilKeketuaan Indonesia untuk ASEAN 2011Sensus Sapi dan Kerbau Menuju Swasembada Daging Sapi dan Kerbau pada 2014Akte Kelahiran Gratis untuk Semua Anak Indonesia

Lembar Informasi

Pusat Bantuan Hukum PERADI Tandatangani MoU dengan Kementerian Sosial

Rabu, 13 Juli 2011

Senin, 6 Juni 2011 bertempat di Panti Sosial Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Pusat Bantuan Hukum PERADI menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos untuk bekerjasama dalam pemberian bantuan hukum bagi anak, khususnya Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penandatangan ini dilakukan oleh Ahmad Fikri Assegaf, Ketua Dewan Pengurus, mewakili pihak PBH PERADI dan Makmur Sunusi, Dirjen Rehabilitasi Sosial mewakili pihak Kemensos.

Penandatangan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum yang optimal bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan membangun sistem kerjasama yang terintegrasi antara berbagai pihak terkait. Kemensos yang membawahi berbagai panti sosial dan sumber daya dalam penanganan anak yang berhadapan hukum akan bekerjasama dengan PBH PERADI dalam merujuk kasus anak yang membutuhkan pendampingan hukum. Diharapkan dengan kerjasama yang terintegrasi tersebut bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan secara optimal.

Statistik menunjukan bahwa hampir semua anak yang dihadapkan ke muka pengadilan berakhir di penjara atau rumah tahanan, dan kurang dari 0.2% yang mendapatkan pendampingan hukum. Seringkali kasus pidana yang dilakukan pun tergolong ringan, namun tanpa pendampingan hukum anak-anak tersebut rentan bagi hak-haknya untuk dilanggar.

Dalam diskusi, Puti Chairida Anwar, Kasubdit Kessos Anak yang Berhadapan dengan Hukum menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum seringkali pihaknya mendapatkan kesulitan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hadirnya advokat dari PBH PERADI diharapkan dapat membantu dalam menjaga hak-hak anak sebagaimana dilindungi dalam UUD dan berbagai peraturan terkait.

Fikri Assegaf menyambut baik kerjasama ini dan menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah awal dan perlunya pembahasan mekanisme teknis bagi efektif dan optimalnya pelaksanaan kerjasama ini bagi kepentingan terbaik anak.

(Sumber:http://pbhperadi.wordpress.com)

(Link:http://pbhperadi.wordpress.com/2011/06/07/pusat-bantuan-hukum-peradi-tandatangani-mou-dengan-kementerian-sosial/)


Bantuan Hukum bagi WNI di Australia


Visa & Consular Services


TENDER WINNER ANNOUNCEMENT


Trade Expo


Buku Pedoman Penempatan di KBRI Canberra


Orangutan Outreach


Education Attache


Sensus WNI di ACT & Sekitarnya


Sensus Sapi dan Kerbau Menuju Swasembada Daging Sapi dan Kerbau pada 2014


IPHRC-OIC


Akte Kelahiran Gratis untuk Semua Anak Indonesia


Palm Oil


Children in Conflict with the Law

running2MEDIA ADVISORY FOR AMM RETREAT
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan