Sejahterakan Anak Indonesia
Setiap insan memiliki hak dasar yang melekat. Sejak dilahirkan, siapapun itu, tak peduli dari mana asalnya, apa rasnya, kaya atau miskin, semuanya memiliki hak untuk hidup. Hak untuk mempertahankan hidup, memperoleh hidup, bahkan merawat kehidupannya. Hak ini harus dipenuhi, bahkan lebih jauh lagi dilindungi supaya terpenuhi. Negara dan pemerintahan wajib membuat berbagai upaya untuk melindunginya.
Tak terkecuali seorang bayi yang baru lahir, hak dasar itu melekat juga. Lalu bagaimana bila si bayi itu, tak mampu mencari makan sendiri, membela diri bila terancam, atau membeli baju supaya melindungi tubuhnya. Untuk itulah, negara wajib menjamin terpenuhinya hak seluruh warga, termasuk bayi-bayi tersebut.
Sejalan dengan bayi, anakanak yang ada di Indonesia pun juga berhak untuk hidup.Tak sekadar hidup, tetapi hidup dengan aman, kecuk pan, dan sejahtera. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional wajib menghormati dan melindungi, mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak. Perihal kewajiban itu perlu terus ditegaskan dan diingatkan.
Saat ini, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (2006) jumlah anak Indonesia usia dibawah 18 tahun mencapai 79,9 juta jiwa. Meningkat jadi 85,1 juta jiwa di tahun 2009. Tak semuanya bisa hidup di tengah keluarga ideal. Ada yang terlibat dengan berbagai masalah. Misalnya terlantar, kurang gizi, terabaikan, hidup di jalanan, bermasalah dengan hukum, kekerasan, pelecehan seksual, kecacatan dan beragam soal lainnya.
Anak terlantar misalnya. Anak balita yang terlantar dan hampir terlantar ada 17,6 juta jiwa (data 2009) atau sekitar 22,14 persen. Anak yang berhadapan dengan hukum, pada 2008 dari 29 Balai Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia tercatat 6.505 anak dengan kenakalan diajukan ke pengadilan, dan 4.622 anak diantaranya diputus pidana.
Kondisi anak di Indonesia memang masih belum seperti yang diharapkan. Namun, upaya untuk menanganinya terus dilakukan dan diperbaiki. Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi garda depan penanganan kesejahtaraan dan perlindungan terhadap seluruh anak di Indonesia.
Setelah mengevaluasi berbagai program penanganan kesejahteraan anak, Kemensos mengeluarkan Pedoman Operasional Program Kesejahtaraan Sosial Anak (PKSA).
Pedoman ini akan menjadi acuan penanganan berbagai persoalan penanganan anak. Pedoman ini bertujuan memberi kejelasan bagi para pelaksana PKSA tentang kekhususan masalah, bentuk layanan dan dukungan, kelembagaan, serta mekanisme dan fungsi pelayananannya. Pedoman ini isinya lebih lengkap dari aspek substansi maupun rincian dari setiap substansi, sehingga benarbenar jadi rujukan. Bahkan ada yang secara rinci mengatur besaran nilai bantuan sosial per anak yaitu Rp 1.095.000.
Secara umum PKSA dibagi jadi enam kelompok program yaitu Program Kesejahtaraan Sosial Balita, kemudian Anak Terlantar, Anak Jalan, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak dengan Kecacatan, dan Anak dengan Perlindungan Khusus.
PKSA dirancang sebagai upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemda dan masyarkat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat. Bentuk-bentuknya yaitu, Bantuan sosial/subsidi pemenuhan hak dasar (akte kelahiran, tempat tinggal, nutrisi, air bersih, dan lainnya); peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akses pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, dan sebagainya); pengembangan potensi diri dan kreativitas anak; penguatan tanggungjawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak; penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
Pemerintah selalu men kaji seluruh penanganan dan program yang telah digelarnya. Pembaruan terus menerus mendorong dicapainya program yang berkualitas dan menjawab persoalan secara lebih tepat dan menuntaskan persoalan.n INFORIAL
Copyright © 2011 tempointeraktif.com