Dua ABK WNI, masing-masing Kapten Robert Raro dan Juru Mesin Waryani yang dituduh menyelundupkan 1,8 ton kokain ke Portugal Juli 2011, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Lisabon (30/7/2012). Meski sebelumnya dituntut hukuman berat, Hakim Filipa A.C. Valentim memutuskan tidak ditemukan bukti keduanya sebagai bagian dari sindikat penyelundupan narkoba di Portugal.
Putusan tersebut sesuai dengan keterangan polisi penyidik dan keterangan tersangka di Pengadilan. Oleh karena itu, Hakim menyatakan mereka dibebaskan dari tuduhan dan memerintahkan Jaksa membebaskan keduanya.
“Keputusan bebas yang dikeluarkan Hakim itu disambut dengan rasa syukur dan tangis haru kedua tersangka,” demikian disampaikan KBRI Lisabon dalam rilis beritanya.
Dijelaskan, KBRI yang mendampingi Robert dan Waryani selama proses pengadilan menyambut baik putusan tersebut. Keduanya segera dipulangkan ke Indonesia, setelah surat pembebasan diterbitkan oleh Hakim.
Hal penting yang perlu dicatat dalam persidangan kasus ini, menurut KBRI, adalah Hakim tidak serta merta menggunakan bukti narkotika yang ditemukan di dalam kapal untuk menjerat tersangka.
Hakim secara teliti mempertimbangkan unsur bahwa tindakan keduanya membawa narkotika dalam jumlah besar dilakukan di luar kehendak mereka, yang dibuktikan melalui ancaman yang diterima tersangka serta keluarganya.
“Di samping itu, kesaksian penyidik polisi yang meringankan tersangka digunakan dan dipertimbangkan hakim untuk membebaskan mereka, ini merupakan pencerahan,” tutup rilis berita dari KBRI Lisabon. (sumber: KBRI Lisabon/ed.Yo2k)