Di minggu pertama bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah (24-28/7/2012), KJRI Dubai kembali berhasil memulangkan 23 TKW ke tanah air. KJRI berhasil membantu proses penyelesaian kasus-kasus mereka. Sebelumnya, 23 TKW asal Jawa Brat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan NTT itu sempat bekerja di Dubai dan 5 Emirat lainnya yang merupakan wilayah kerja KJRI Dubai.
Berikut nama-nama kedua puluh tiga TKW tersebut.
Dari Jawa Barat, yaitu Nining Munengsih binti Tasudin (Indramayu), Sri Yuliani binti Ikin Sastro (Banjar), Aih Sumartini binti Ajir Sobandi (Bandung), Yayan binti Mamad Dali (Cianjur), Sariah binti Kasdali Taswa (Subang), Narsih binti Warya Ukriyah (Subang), Siti Khodijah binti Tarma Wagat (Subang), Sopiyah binti Wahid Tatang (Cirebon), Tasem binti Kadiyah Yahya (Karawang), Yuminah binti Warsitah (Cirebon), Iin Indriyani binti Abul Sarkila (Sukabumi), Encah binti Suaro Nik (Sumedang), Cami binti Aji Sarbana Asib (Karawang), dan Tarsih binti Andoy Kasto (Karawang).
Dari Serang, Banten yaitu Satiah binti Sarman Sana, Junariah binti Jamil Hamdani, dan Sakmah binti Ahmad Saleh.
Berikutnya, Casmini binti Tensun Towo (Brebes, Jawa Tengah), Nurul Hidayat Masyatun Ngad (Demak, Jawa Tengah), Siti Umayah binti Yasin Muhtar (Blitar, Jawa Timur), Aidah binti Suwaji Darto (Ende, Nusa Tenggara Timur), Atun binti Pojo Sardi (Kotabumi, Lampung), dan Purwati binti Tasmin Giman (Labuhan Ratu, Lampung Timur).
“Mereka telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara 3 minggu hingga 6 bulan. Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan,” tutur Acting Konsul Jenderal RI Dubai Heru Sudradjat.
Alasan mereka yang kabur kali ini, lanjutnya, adalah karena beban kerja terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, mengalami tindak kekerasan dari majikan, diusir majikan, bermasalah dengan sesama pekerja yang berdeda negara maupun diperas oleh agen tenaga kerjanya sendiri. Majikan mereka berasal dari warga asli PEA, Iran, Oman dan India.
Beberapa TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Oman, Yordania, Malaysia, dan China Taipeh dengan kurun waktu antara 1,5 hingga 16 tahun.
Selain itu, beberapa dari mereka juga masih ada yang dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
Sejak Januari 2012 hingga pemulangan terakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan 147 TKW.
“Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW tersebut telah difasilitasi penuh oleh KJRI dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan,” jelas Heru.
Dipaparkannya, KJRI Dubai senantiasa berupaya untuk melaksanakan Sistem Pelayanan Warga yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.
Hal ini termasuk juga pelayanan dan bantuan kepada para TKW. Keberhasilan pelaksanaan Sistem Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai tercapai pula karena adanya kerja sama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri. (sumber: KJRI Dubai/ed. Yo2k)