Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Sekses dan Selamat Menempuh Ujian Semester Genap bagi Mahasiswa Indonesia di Mesir.     |       Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-104 tahun 2012. Jayalah Terus Indonesiaku     |       Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2012     |       Selamat Datang di Situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir     |       

Berita Kemlu

Tak Hanya Moral, Perlindungan Aset Budaya dan Genetika Bawa Nilai Ekonomi

Selasa, 26 Juni 2012

Perlindungan Sumberdaya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRKTF) tidak semata berkaitan nilai-nilai moral. GRKTF tidak hanya telah menjadi identitas nasional, namun juga aset potensi ekonomi dan budaya. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemlu, Linggawaty Hakim menuturkan hal tersebut di Bali (26/6).
 
Membuka simposium internasional bertema “Memastikan Perlindungan GRTKF Melalui Penyatuan Database” di Legian Bali, hari ini (26/6), Linggawaty memaparkan nilai perdagangan dari pemanfaatan HAKI sumberdaya genetika mencapai 500 hingga 800 milyar dollar per tahun.
 
“Dengan nilai moral dan ekonomi ini, kita harus dan kita memiliki semua alasan untuk memastikan perlindungan GRKTF tidak hanya bagi keuntungan kita namun juga dunia secara keseluruhan,” tegasnya di hadapan 60 peserta simposium itu, termasuk sejumlah peserta dari Amerika Serikat, Libya, Ekuador, Peru, dan India.
 
Masyarakat internasional telah memberikan perhatian khusus terhadap isu GRKTF ini. Namun sayang, GRKTF belum mendapatkan perlindungan yang setingkat dengan HAKI.
 
Sambil berupaya merampungkan kesepakatan di tingkat internasional, Linggawaty memandang perlunya perlindungan defensif di tingkat nasional.
 
“Perlindungan ini dapat dicapai melalui pembentukan database nasional mengenai GRKTF,” jelasnya.
 
Pengembangan database ini, lanjutnya, menjadi langkah penting, bersifat komplementer dan mendukung proses negosiasi di forum WIPO (World Intellectual Property Organization).  
 
Linggawaty mengingatkan bahwa Pasal 33 dari UUD 1945 mengamanatkan perlindungan GRTKF. “Untuk itu kita terus berupaya membangun kesadaran dan mewujudkan visi bersama diantara semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.”
 
Kemlu bersama dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong terwujudnya perlindungan defensif GRTKF melalui pembentukan database nasional.
 
“Simposium ini diharapkan mampu membuka kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagi pengalaman dalam melindungi, melestarikan, mempertahankan serta mempromosikan GRTKF,” imbuhnya.
 
Simposium internasional ini ditujukan sebagai pertemuan persiapan dalam rangka Pertemuan Negara-negara Sepaham (Like Minded Countries Meeting/LMCM) Ketiga yang diselenggarakan di tempat yang sama, 27-29 Juni 2012.
 
Enam belas Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait, para akademisi dan pemangku kepentingan terkait dari sektor swasta hadir dalam pertemuan ini.  Sementara itu sejumlah pakar nasional dan asing diantaranya dari WIPO, South Centre, dan India akan memaparkan arti penting database dalam perlindungan GRTKF.
 
Di penghujung simposium, beberapa butir rekomendasi pembentukan database nasional diharapkan dapat dihasilkan. (sumber: Dit. Perj Ekososbud/Dit. Infomed/PLE/Yos/Yo2k)



KBRI Kairo


Visa

Layanan Kekonsuleran


Atase Pendidikan dan Kebudayaan Cairo


Himbauan WNI di Mesir


Sekolah Indonesia Cairo (SIC)


Facebook

running1running2running3running8running9
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan