I M B A U A N
No: 103/X/2011/PROTKONS
IMBAUAN KEPADA WNI TERKAIT MASALAH KEIMIGRASIAN
Sehubungan dengan operasi keimigrasian terhadap warga negara asing yang dilakukan pemerintah Mesir baru-baru ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Cairo menyampaikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia di Mesir agar:
- Mengindahkan dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Arab Mesir dan peraturan Pemerintah RI.
- Memastikan kembali validitas dokumen keimigrasiannya, khususnya masa berlaku paspor dan izin tinggal di Mesir.
- Segera memperbarui paspor dan/ atau izin tinggalnya apabila telah/ akan habis masa berlakunya.
- Selalu membawa kartu identitas diri yang valid atau copy paspor dalam beraktifitas sehari-hari.
- Menghindari keluar rumah di malam hari apabila tidak ada keperluan mendesak.
- Mengikuti perkembangan yang ada di Mesir dan tetap menjauhi tempat-tempat unjuk rasa.
- Menghubungi hotline KBRI Cairo: 02-27947200 dan 01015185795 untuk keperluan perlindungan dan pelayanan WNI.
Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat dipenuhi.
Cairo, 12 Oktober 2011
A.n. Kepala Perwakilan RI
Muhammad Abdullah
Minister Counselor Protkons