KBRI Cairo menyediakan layanan
legalisasi bagi individu/perusahaan yang memerlukan bantuan berikut:
1. Legalisasi dokumen
yang dikeluarkan di Mesir untuk digunakan di Indonesia;
2. Legalisasi dokumen
yang dikeluarkan di Indonesia untuk
digunakan di Mesir;
Persyaratan umum legalisasi:
1. Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Cairo;
2. Mengisi formulir permohonan di KBRI Cairo;
3. Menunjukkan kartu
identitas / tanda pengenal;
4. Setiap permohonan ke KBRI Cairo HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;
Biaya: US$ 20/ dokumen, kecuali dokumen-dokumen
yang terkait dengan studi pelajar/ mahasiswa Indonesia di Mesir seperti ijazah, transkrip nilai, dll.
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja.
Dokumen yang dapat
dilegalisasi:
1.
Dokumen asli dan terjemahan
Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran,
Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah,
Diploma, Transkrip Nilai,
SIM, KTP, dsb.) dan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris/
Arab.
Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok
kanan atas dokumen ditulis: “Unofficial
translation”.
Terjemahan
dokumen harus sesuai dengan aslinya
dan tidak boleh diubah, ditambah,
atau dikurangi.
Persyaratan:
-
Dokumen/ naskah asli;
-
Terjemahan dokumen/ naskah asli;
2.
Dokumen salinan disahkan sesuai dengan aslinya
Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta
Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah
sesuai dengan aslinya.
Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan
akan digunakan
(di Indonesia atau di Mesir).
Persyaratan:
- Dokumen/naskah asli;
- Salinan dari dokumen/naskah asli;
3.
Surat Kuasa atau Pernyataan
jual-beli/ perjanjian/ kontrak yang ditandatangani/ diterbitkan di Mesir dan akan digunakan
di Indonesia
Dokumen PRIBADI
(WNI)
Persyaratan:
§ Dokumen/ naskah asli;
§ Salinan dari dokumen/ naskah asli;
§ Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
§ Kartu tanda pengenal/ identitas penduduk Mesir;
§ Mengisi formulir permohonan.
UNTUK MENJADI PERHATIAN!!!
Tata cara
dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan/ Kuasa/ Persetujuan, yaitu sebagai berikut:
§ Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;
§ Surat harus diketik rapi dan
merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;
§ Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);
§ Cantumkan nomor paspor;
§ Cantumkan alamat di Mesir;
§ Tempat memberikan pernyataan/ kuasa/ persetujuan harus ditulis: CAIRO, MESIR;
§ Tanggal memberikan pernyataan/ kuasa/ persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut
ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Cairo;
§ Penandatanganan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
§ Cantumkan nama
jelas di bawah tanda tangan sesuai
dengan nama lengkap yang tertera di paspor.
4.
Dokumen
PERUSAHAAN dan Dokumen
WARGA NEGARA ASING
Khusus legalisasi dokumen yang dibuat/ dikeluarkan di Mesir, KBRI Cairo hanya dapat melegalisasi
dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi/ notarisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Mesir.
Persyaratan:
§ Dokumen/naskah asli;
§ Salinan dari dokumen/naskah asli;
§ Kartu tanda pengenal/ identitas penduduk Mesir (Paspport/ ID);
§ Telah memiliki legalisasi dari instansi-instansi berwenang di Mesir;
§ Mengisi formulir permohonan.