Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Sekses dan Selamat Menempuh Ujian Semester Genap bagi Mahasiswa Indonesia di Mesir.     |       Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-104 tahun 2012. Jayalah Terus Indonesiaku     |       Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2012     |       Selamat Datang di Situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir     |       

Layanan Legalisir Dokumen

LEGALISASI DOKUMEN

KBRI Cairo menyediakan layanan legalisasi bagi individu/perusahaan yang memerlukan bantuan berikut

 

1.      Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Mesir untuk digunakan di Indonesia;

2.      Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Mesir;


Persyaratan umum legalisasi:

 

1.      Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Cairo;

2.      Mengisi formulir permohonan di KBRI Cairo;

3.      Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;

4.      Setiap permohonan ke KBRI Cairo HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;


Biaya: US$ 20/ dokumen, kecuali dokumen-dokumen yang terkait dengan studi pelajar/ mahasiswa Indonesia di Mesir seperti ijazah, transkrip nilai, dll.

Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja.


Dokumen yang dapat dilegalisasi:

 

1.    Dokumen asli dan terjemahan

Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) dan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris/ Arab.


Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok kanan atas dokumen ditulis: “Unofficial translation”.


Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi.


Persyaratan:

-         Dokumen/ naskah asli;

-         Terjemahan dokumen/ naskah asli;

 

2.    Dokumen salinan disahkan sesuai dengan aslinya

 

Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah sesuai dengan aslinya.



Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan akan digunakan (di Indonesia atau di Mesir).



Persyaratan:

-      Dokumen/naskah asli;

-      Salinan dari dokumen/naskah asli;

 

3.    Surat Kuasa atau Pernyataan jual-beli/ perjanjian/ kontrak yang ditandatangani/ diterbitkan di Mesir dan akan digunakan di Indonesia 

 

Dokumen PRIBADI (WNI)


Persyaratan: 

§  Dokumen/ naskah asli;

§  Salinan dari dokumen/ naskah asli;

§  Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);

§  Kartu tanda pengenal/ identitas penduduk Mesir;

§  Mengisi formulir permohonan.


UNTUK MENJADI PERHATIAN!!! 

Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan/ Kuasa/ Persetujuan, yaitu sebagai berikut:

 

§  Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;

§  Surat harus diketik rapi dan merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;

§  Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);

§  Cantumkan nomor paspor;

§  Cantumkan alamat di Mesir;

§  Tempat memberikan pernyataan/ kuasa/ persetujuan harus ditulis: CAIRO, MESIR;

§  Tanggal memberikan pernyataan/ kuasa/ persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Cairo;

§  Penandatanganan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);

§  Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.

 

4.    Dokumen PERUSAHAAN dan Dokumen WARGA NEGARA ASING 

Khusus legalisasi dokumen yang dibuat/ dikeluarkan di Mesir, KBRI Cairo hanya dapat melegalisasi dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi/ notarisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Mesir.


Persyaratan:

§  Dokumen/naskah asli;

§  Salinan dari dokumen/naskah asli;

§  Kartu tanda pengenal/ identitas penduduk Mesir (Paspport/ ID);

§  Telah memiliki legalisasi dari instansi-instansi berwenang di Mesir;

§  Mengisi formulir permohonan.

 



KBRI Kairo


Visa

Layanan Kekonsuleran


Atase Pendidikan dan Kebudayaan Cairo


Himbauan WNI di Mesir


Sekolah Indonesia Cairo (SIC)


Facebook

running1running2running3running8running9
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan