Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Sekses dan Selamat Menempuh Ujian Semester Genap bagi Mahasiswa Indonesia di Mesir.     |       Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-104 tahun 2012. Jayalah Terus Indonesiaku     |       Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2012     |       Selamat Datang di Situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir     |       

Pelayanan Kekonsuleran

Untitled Document

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan1 (keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal) dan Peristiwa Penting2 (kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) yang dialaminya kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU No. 23/2006).

Oleh karena itu, setiap WNI yang berada di luar negeri dan akan tinggal lebih dari 3 (tiga) hari di negara yang dikunjungi diharapkan dapat melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat. Lapor diri pada Perwakilan RI ini diperlukan untuk membantu upaya perlindungan terhadap WNI yang bersangkutan.

Berikut adalah layanan-layanan kekonsuleran yang diberikan di KBRI Cairo:

 



KBRI Kairo


Visa

Layanan Kekonsuleran


Atase Pendidikan dan Kebudayaan Cairo


Himbauan WNI di Mesir


Sekolah Indonesia Cairo (SIC)


Facebook

running1running2running3running8running9
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan