Untitled Document
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan1 (keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal) dan Peristiwa Penting2 (kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) yang dialaminya kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU No. 23/2006).
Oleh karena itu, setiap WNI yang berada di luar negeri dan akan tinggal lebih dari 3 (tiga) hari di negara yang dikunjungi diharapkan dapat melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat. Lapor diri pada Perwakilan RI ini diperlukan untuk membantu upaya perlindungan terhadap WNI yang bersangkutan.
Berikut adalah layanan-layanan kekonsuleran yang diberikan di KBRI Cairo: