Setiap koreponden asing yang bertugas dan menetap di Indonesia lebih dari satu tahun diwajibkan untuk melakukan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD serta kartu pers Kemlu sebelum berakhir masa berlaku dokumen-dokumen tersebut. Persyaratan untuk permohonan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD:
- Surat keterangan dari Kantor Lembaga Media bersangkutan tentang permohonan perpanjangan SKLD, ijin tinggal dan ijin kerja di Indonesia;
- Copy paspor;
- Copy visa;
- Copy KITAS;
- Copy IMTA;
- Copy SKLD;
- Copy surat keterangan domisili dari kelurahan/RT
- Dengan kelengkapan tsb di atas, Direktorat Infomed, Kemlu, akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait (Kemhukham dan Kepolisian RI).