Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Pelayanan Media

Perpanjangan KITAS, IMTA DAN SKLD

Setiap koreponden asing yang bertugas dan menetap di Indonesia lebih dari satu tahun diwajibkan untuk melakukan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD serta kartu pers Kemlu sebelum berakhir masa berlaku dokumen-dokumen tersebut. Persyaratan untuk permohonan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD:
 
  1. Surat keterangan dari Kantor Lembaga Media bersangkutan tentang permohonan perpanjangan SKLD, ijin tinggal dan ijin kerja di Indonesia;
  2. Copy paspor;
  3. Copy visa;
  4. Copy KITAS;
  5. Copy IMTA;
  6. Copy SKLD;
  7. Copy surat keterangan domisili dari kelurahan/RT
  8. Dengan kelengkapan tsb di atas, Direktorat Infomed, Kemlu, akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait (Kemhukham dan Kepolisian RI).



Merangkap Republik Oriental Uruguay dan Republik Paraguay


ASEAN

static4



APEC 2013


running1running2running3running4Visit Indonesia
running5Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negerirunning6static3
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan