Prosedur penempatan koresponden tetap asing di Indonesia adalah:
-
Media asing bersangkutan menyampaikan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui Perwakilan RI, tentang rencana penempatan koresponden tetapnya di Indonesia, dengan melampirkan Surat Penugasan (Letter of Assignment) dari Kantor Lembaga Media Asing dimaksud serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan;
-
Perwakilan RI menyampaikan berkas permohonan tersebut di atas kepada Kemlu c.q. Direktorat Infomed dengan tembusan ke Kemkominfo c.q. Ditjen Sarana Komunikasi & Diseminasi Informasi, Kemhukham c.q. Ditjen Imigrasi, Depnaker c.q. Ditjen Pembinaan Penempatan Tenagakerja, dan instansi terkait lainnya;
-
Ijin diberikan dengan persetujuan rapat di bawah koordinasi Kemlu setelah rencana penempatan koresponden dimaksud di Indonesia mendapat persetujuan/ijin dari Menteri Komunikasi dan Informatika (sesuai PP No. 49 Tahun 2005 tanggal 16 Nopember 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing).
-
Bagi koresponden tetap asing yang telah memperoleh ijin untuk bertugas di Indonesia, diwajibkan datang ke Direktorat Infomed, Kemlu, untuk mendapatkan:
-
Surat keterangan yang ditujukan kepada instansi terkait, yaitu Kemhukham untuk pengurusan KITAS, Kemnaker untuk pengurusan IMTA dan Markas Besar Kepolisian untuk pengurusan SKLD;
-
Setelah adanya persetujuan dari instansi terkait, Direktorat Infomed, Kemlu, akan mengeluarkan kartu pers tetap (Press ID) bagi ybs;
-
Untuk memperoleh kartu pers tetap ini, ybs juga harus menyertakan surat rekomendasi dari Kantor Lembaga Medianya, copy paspor, copy KITAS, copy IMTA, copy SKLD, copy surat keterangan domisili dari Kelurahan dan 2 lembar pasfoto warna ukuran 3x4.
-
Sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri, No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 (butir ”53.b”), koresponden asing yang akan ditempatkan di Indonesia harus berdomisili di Jakarta.