Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Kemlu

Tidak Ada Ketentuan Internasional Mengatur Istilah Pencurian Budaya

Senin, 18 Juni 2012

Tidak ada ketentuan internasional menyangkut istilah pencurian budaya. Budaya tidak dapat dipatenkan, karena hak paten dan HAKI berkenaan dengan penemuan teknologi yang memiliki validitas masa berlakunya.

Di Jakarta (18/6), Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Duta Besar A.M. Fachir menuturkan hal itu, di tengah-tengah merebaknya berita mengenai isu klaim tari tortor dan alat musik gondang sambilan dari Mandailing-Sumatera Utara oleh Malaysia.

Sebelumnya, Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna mengatakan sejumlah sejumlah media nasional hari ini melansir pemberitaan dari Kantor berita Bernama di Malaysia (14/6/2012). Bernama memberitakan, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim berencana mendaftarkan tari tortor dan alat musik gondang sambilan dari Mandailing-Sumatera Utara dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.

Mengomentari isu yang berkembang itu, Fachir mengatakan pentingnya asal-usul sebagai bagian penting dari rangkaian upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan di dalam negeri maupun di mancanegara.

“Kita tidak berkeberatan mengenai adanya beragam bentuk dinamika pengembangan budaya di mancanegara.Sepanjang ada penyebutan asal-usul kesenian,” tuturnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kemlu Bebeb A.K.N. Djundjunan mengatakan pada prinsipnya setiap negara dan/atau pemerintah memiliki hak untuk mencatat kebudayaan yang dipercaya atau dipandang terafiliasi dengan masyarakatnya.

Pemahaman yang perlu dimiliki oleh setiap masyarakat dalam melihat isu “klaim budaya” adalah nature dari budaya yang dinamis mengikuti perkembangan masyarakat yang mempraktekkannya.

“Pada dasarnya budaya adalah pinjaman, tidak ada satu budaya pun yang tidak dipengaruhi atau mempengaruhi budaya lainnya. Segelintir kebudayaan karena dipraktekan oleh masyarakat tertentu pada suatu masa waktu tertentu dan di wilayah tertentu dapat dikategorikan berada di dalam ranah ‘public domain’,” kata Bebeb.

Dikatakannya, siapa pun yang melakukan klaim atas suatu kebudayaan harus dapat membuktikan asal-usul budaya.

“Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan upaya pencatatan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah sebagai suatu keinginan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat atau stakeholder terkait,” tuturnya.

Namun demikian, imbuh Bebeb, penghormatan terhadap asal-usul budaya tetap perlu dikemukakan. Sebagai contoh, cerita mengenai Ramayana yang telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai suatu intangible cultural heritage dari India.

Bebeb melihat penanganan atas masalah ‘klaim budaya’ perlu disikapi dan ditanggapi secara cerdas terstruktur.

Akan menjadi suatu hal yang backfire apabila suatu negara atau pemerintah melakukan “klaim budaya” terhadap suatu kebudayaan yang dimiliki secara bersama (shared) oleh satu dan/atau beberapa negara di wilayah tertentu tanpa mempertimbangkan aspek hukum nasional serta unsur “kepatutan”.

“Oleh karenanya suatu database yang menginventarisasi seluruh budaya (ekspresi budaya tradisional), pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetika menjadi mutlak karena kepemilikan unsur budaya terkait erat pada suatu pencatatan dalam suatu database yg dikelola secara nasional oleh pemerintah,” jelasnya panjang lebar.

Indonesia, perlu segera memiliki, suatu sistem atau mekanisme perlindungan melalui penguatan database tersebut. (sumber: Dit. Infomed/Dit. Perj Ekososbud/PLE/Yo2k)




Merangkap Republik Oriental Uruguay dan Republik Paraguay


ASEAN

static4



APEC 2013


running1running2running3running4Visit Indonesia
running5Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negerirunning6static3
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan