Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Kemlu

Indonesia ? Uni Eropa Sepakat Bendung Ikan dan Produk Laut

Selasa, 23 Desember 2008

Aturan baru dari Uni Eropa (UE) untuk mencegah dan menghilangkan praktek penangkapan hasil laut secara ilegal (Ilegal, Unreported and Unregulated/IUU)  dengan  skema serfitikasi (catch certification) akan menguntungkan Indonesia. Langkah preventif ini akan membantu Indonesia memerangi pencurian dan pengelolaan hasil produk laut. Demikian disampaikan Prof. Dr. Martani Huseini, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan pada saat briefing di KBRI Brussel, 19 Desember 2008, seusai bertemu Jean Pierre Vergine wakil Urusan Kelautan dan Perikanan Komisi UE.
 
Sementara, Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan UE, Nadjib Riphat Kesoema menegaskan bahwa implementasi sertifikasi ini akan memberi tambahan regulasi baru yang perlu segera dicermati, sehingga memberi peluang yang besar bagi kita untuk menguasai produk perikanan dan pengelolaan hasil laut secara maksimal.
 
Dalam pertemuan pada 19 Desember 2008 di Kantor Komisi Eropa, Brussel, Jean Pierre Vergine wakil dari Urusan Kelautan dan Perikanan Komisi UE menyatakan bahwa UE sangat menghargai langkah pemerintah Indonesia yang sangat pro-aktif menyikapi aturan UE. Selanjutnya sebagai buah kesepakatan, UE dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk menyelenggarakan lokakarya di Indonesia pada semester 1 tahun 2009 mendatang. 
 
Dalam butir wicara yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, dinyatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk memerangi praktek penangkapan hasil laut secara ilegal melalui pemberlakukan aturan ini, akan sangat memengaruhi sektor perikanan dan ekspor hasil laut Indonesia ke Eropa yang umumnya dilakukan oleh pengusaha kecil dan menengah.
 
Untuk mengantisipasi dan persiapan pemberlakuan regulasi UE no. 1005/2008 tersebut, delegasi Indonesia telah melakukan pertemuan dengan tim Wageningin Internasional  di Den Haag pada 18 Desember 2008, sebagai tindaklanjut dari pertemuan bilateral RI - Belanda di Bandung, November 2008 lalu. Belanda menyetujui membantu Indonesia guna mengumpulkan dan menganalisa data perikanan yang ada sebagai upaya mendukung penerbitan sertifikasi penangkapan ikan di Indonesia.
 
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan,  menyambut baik Council Regulation No.1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang IUU perikanan dan implementasi sertifikasi penangkapan hasil laut. Aturan ini sangat membantu usaha Pemerintah RI dalam menanggulangi pencurian dan penangkapan hasil laut di perairan Indonesia, demikian P.L.E.Priatna, Counsellor Pensosbud/Diplomasi Publik KBRI Brussel dalam pernyataan pers,19 Desember 2008 (Sumber: KBRI Brussels).
 
Keterangan foto:
Dirjen Martani Huseini dan Dubes Nadjib Riphat Kesoema dalam acara briefing di KBRI Brussel.




Merangkap Republik Oriental Uruguay dan Republik Paraguay


ASEAN

static4



APEC 2013


running1running2running3running4Visit Indonesia
running5Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negerirunning6static3
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan