PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN PENGGANTIAN BUKU PASPOR dan SPLP
ALASAN PENERBITAN BUKU PASPOR
- Diterbitkan untuk pertama kali bagi calon pemegang paspor
- Habis masa berlaku paspor
- Habis halaman buku paspor
- Hilang -> Penggantiannya dilakukan dengan didukung oleh Surat Keterangan Hilang dari Aparat Kemanan setempat
SYARAT – SYARAT PERMOHONAN
- Mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi 4 lembar pas foto berwarna ukuran 4x4
- Membayar biaya paspor atau SPLP sesuai tarif yang ditetapkan
PEJABAT PENANDATANGAN BUKU PASPOR
- Pejabat fungsi Konsuler
- Apabila Pejabat Fungsi Konsuler berhalangan maka Pejabat Pengganti yang telah ditetapkan dapat menandatangani Buku Paspor
SETIAP PENGELUARAN PASPOR BARU ATAU SPLP DILAPORKAN KE INSTANSI TERKAIT