Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Kunjungi Protal Departemen Luar Negri     |       Selamat datang di KBRI Bogota D.C.     |       

Berita Kemlu

Laporan Pokja UPR Indonesia Disahkan Dewan HAM

Jumat, 21 September 2012

Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-21 di Jenewa Rabu lalu (19/09) secara aklamasi mengesahkan laporan Kelompok Kerja (Pokja) Universal Periodic Review (UPR) mengenai kinerja HAM Indonesia yang berlangsung pada Sidang Pokja UPR Sesi ke-13 bulan Mei 2012 lalu.

Laporan Pokja UPR mengenai Indonesia yang disahkan mencakup keterangan Pemerintah Indonesia terhadap 36 rekomendasi yang belum diputuskan pada bulan Mei 2012, informasi perkembangan mengenai pelaksanaan rekomendasi yang telah diterima, serta informasi mengenai perkembangan lain di bidang HAM di Indonesia.

Secara keseluruhan Indonesia menyetujui 150 rekomendasi dari 180 rekomendasi yang dihasilkan dari proses UPR Indonesia Siklus ke-2 pada Sidang Pokja UPR Sesi ke-13.

Sebagai catatan, Delegasi Indonesia pada Sidang Pokja UPR bulan Mei yang lalu telah menyetujui 144 rekomendasi yang dihasilkan selama pembahasan.

Sedangkan 6 tambahan rekomendasi yang disetujui Pemerintah Indonesia antara lain mencakup ratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan ratifikasi Konvensi ILO No. 198 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

“Keputusan akhir Pemerintah Indonesia terhadap keseluruhan rekomendasi Pokja UPR dilakukan melalui berbagai koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah”, jelas Delegasi RI dalam sidang tersebut.

Konsultasi dengan para pemangku kepentingan nasional, termasuk masyarakat madani juga telah dilakukan.

Delegasi RI lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dengan sangat menyesal tidak dapat menerima 30 rekomendasi.

Hal tersebut semata-mata disebabkan, antara lain bahwa rekomendasi tidak mencerminkan situasi aktual maupun tantangan faktual yang dihadapi Indonesia, atau tidak relevan lagi karena telah dilaksanakan.

Selain itu, beberapa rekomendasi masih memerlukan pembahasan pada tingkat nasional lebih lanjut untuk dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode berikutnya.

Tiga belas negara yang hadir menyampaikan apresiasinya karena hampir keseluruhan rekomendasi selama pembahasan dalam Pokja dapat disetujui oleh Indonesia.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disetujui juga menjadi salah satu pertimbangan.

Selanjutnya, berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut turut diapresiasi oleh perwakilan negara yang hadir.

Rekomendasi-rekomendasi UPR yang telah selesai dilaksanakan, antara lain adalah ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata serta Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Wakil-wakil dari beberapa pemangku kepentingan Indonesia beserta LSM Internasional yang memiliki perhatian terhadap perkembangan HAM di Indonesia juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

UPR adalah sebuah mekanisme di bawah Dewan HAM PBB untuk mengkaji upaya pemajuan dan perlindungan serta situasi HAM setiap negara anggota PBB. Proses pengkajian mengenai situasi HAM tersebut berlaku bagi semua negara anggota PBB tanpa perkecualian dan didasari atas informasi yang obyektif mengenai pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM masing-masing negara.

Siklus pelaksanaan review UPR adalah 4,5 tahun sekali. Proses UPR kali ini merupakan siklus yang kedua bagi Indonesia. Sebelumnya Indonesia telah di-review pada UPR siklus pertama bulan April 2008. (Sumber: PTRI Jenewa/Ed.PY)



Buku 23 Tahun KBRI Bogota - Kolombia


running10

running2running3running4running5running6
running7running8running9
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan