Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

7th Agrinex Expo 2013 : Agribussiness for Food and Bio Energy security     |       Selamat datang di website KBRI Abuja     |       

Pelayanan Kekonsuleran

Surat Perjalanan RI: Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia, dan Amandemen Paspor

Jenis-jenis surat perjalanan RI, antara lain Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang mengalami musibah dalam perjalanan, dan Amandemen (penambahan/pengurangan dan perubahan-perubahan data maupun informasi) Paspor.

Perhatian!!

Demi kepentingan anda sendiri, setiap WNI sangat diharapkan agar dapat menjaga dengan baik dokumen perjalanan (paspor/surat perjalanan RI) dari kehilangan dan kerusakan. Layanan ini tidak terbatas hanya bagi mereka yang menetap di wilayah akreditasi KBRI Abuja, namun juga bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan mengalami musibah.

Permintaan Paspor Baru/Ganti Paspor

 

Syarat-syarat/dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KBRI Abuja, antara lain:

  1. Telah lapor diri sebelumnya di KBRI  Abuja (ps. 18 UU no.23/2006);
  2. Melampirkan paspor lama asli, dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan;
  3. Mengisi Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14). Formulir ini dapat diminta dengan cara datang langsung ke KBRI Abuja atau download di http://www.kemlu.go.id/abuja/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=5&l=id;
  4. 4 (empat) pasfoto berwarna terbaru (maks. 3 (tiga) bulan), ukuran 4x6 cm, latar belakang biru. Pasfoto langsung ditempelkan di Formulir yang telah diisi, serta kirim juga Pasfoto tersebut dalam bentuk elektronik format (softcopy) JPEG ke email: kbri.abuja@gmail.com;
  5. Bagi yang kehilangan Paspor agar dapat menyertakan surat keterangan hilang dari Polisi atau instansi yang berwajib lainnya dan fotokopi Paspor lama/KTP/SIM atau surat lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia;
  6. Biaya pembuatan paspor baru sebesar US$ 25.

Penggantian Dokumen: Bagi WNI yang mendapat masalah dalam perjalanan

 

Apabila anda dalam perjalanan namun mengalami musibah seperti kehilangan Paspor atau Paspor tersebut menjadi rusak, penggantian dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan di KBRI Abuja. Dalam hal ini, Anda akan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI dengan syarat-syarat/dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Membawa surat keterangan hilang dari Polisi atau instansi yang berwajib lainnya;
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) dan Surat Pernyataan Hilang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  3. Fotokopi paspor lama/KTP/SIM atau surat lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia;
  4. Menunjukkan tiket untuk kembali ke negara asal/Indonesia;
  5. 4 (empat) lembar pasfoto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang bebas.

 

 

Amandemen Paspor

 

Amandemen merupakan penambahan/pengurangan atau perubahan data pemegang paspor karena alasan tertentu. Untuk perubahan keterangan dalam Paspor/Surat perjalanan atas permintaan pemegang Paspor tidak dikenakan biaya (GRATIS) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Telah lapor diri di KBRI Abuja;
  2. Mengisi formulir amandemen paspor & melampirkan pasfoto ukuran 4x6 cm berwarna terbaru dengan latar belakang biru;
  3. Melampirkan surat-surat/tanda bukti/dokumen untuk tujuan amandemen (surat nikah, surat cerai, surat adopsi, akta lahir, akta ganti nama dari pengadilan, kartu keluarga, dan surat pindah).

 

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Abuja
Telp (+234) (9) 461 3252 ext 104/114 atau email di kbri.abuja@gmail.com.




Kantor KBRI Abuja


Jam Kerja

static1



ICON


African Union


D-8 Countries


Nigerian Imigration Service


Ecowas


Agro & Food Expo 2013

TRADE EXPO INDONESIAnafdacAseanrunning3Akses
Pusdiklat kemlurunning7running8running9Perpustakaan Kemlu
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan