Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Pidato Menteri Luar Negeri

Keterangan Pemerintah Atas RUU Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata

Senin, 11 Juni 2012

KETERANGAN PEMERINTAH

ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT

(PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK

DALAM KONFLIK BERSENJATA)

DISAMPAIKAN PADA 

RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR-RI DENGAN menteri LUAR NEGERI, menteri PERTAHANAN, DAN menteri PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, serta menteri hukum dan ham

JAKARTA, 6 JUNI 2012


Ibu Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,

Wakil dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, serta

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,

Hadirin sekalian yang berbahagia,

Assalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi,  salam sejahtera bagi kita semua.

Perkenankanlah kami, pertama-tama mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Atas perkenan rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini, kita dapat membahas RUU pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict atau Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.

Pada kesempatan ini, izinkanlah kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah mengagendakan pembahasan RUU ini.

Ini mencerminkan komitmen kuat kita bersama terhadap pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk terhadap hak-hak anak.

Pimpinan dan Para Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat serta para hadirin sekalian,

Konstitusi telah secara tegas menjamin perlindungan hak asasi setiap orang di wilayah Indonesia, termasuk hak anak.

Seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Baik secara fisik, mental maupun sosial.

Tentunya, hal ini termasuk memastikan bahwa anak-anak tidak dilibatkan atau dijadikan korban, dengan alasan apapun, dalam konflik bersenjata.

Melibatkan anak-anak di dalam konflik bersenjata merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang sangat mendasar.

Kita semua patut bersyukur, negara kita saat ini berada dalam kondisi yang aman dan damai.

Meskipun demikian, kita semua tetap memiliki tanggung jawab untuk terus memastikan bahwa di masa mendatang, tidak terdapat kondisi yang membuka peluang sekecil apapun bagi dilibatkannya anak-anak dalam konflik bersenjata.

Ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

Pimpinan dan Para Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat serta para hadirin sekalian,

Substansi Protokol Opsional ini, sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat minggu lalu, pada hakekatnya adalah untuk mengatasi tantangan global atas sejumlah konflik bersenjata yang telah dan masih melibatkan anak-anak.

Anak-anak direkrut untuk menjadi prajurit atau tentara anak. Mereka juga kerap menjadi sasaran dan dijadikan sebagai bagian strategi perang, baik oleh angkatan bersenjata suatu negara ataupun kelompok bersenjata non-negara.

Hal-hal tersebut terus terjadi, meskipun terdapat berbagai ketentuan dalam hukum HAM internasional ataupun hukum humaniter internasional, yang secara khusus mengatur batasan-batasan konflik bersenjata.

Dalam hal ini,  kiranya kami dapat menggarisbawahi beberapa perkembangan di tingkat global dan nasional yang mendorong Indonesia untuk terlibat dalam mengatasi persoalan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata.

Pertama, pasca disahkannya Konvensi Hak-Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, masyarakat internasional merasakan perlunya Konvensi tersebut didukung dengan suatu instrumen HAM tersendiri, guna mempertegas pelarangan anak dibawah umur 18 tahun untuk dilibatkan secara langsung dalam konflik bersenjata.

Untuk itu, Majelis Umum PBB pada tahun 2000 mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict atau Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.

Indonesia merupakan Negara Pihak pada Konvensi Hak-Hak Anak sejak tanggal 5 September 1990.

Di samping, Indonesia juga telah terlibat aktif dalam penyusunan dan pengesahan Protokol Opsional tersebut.

Indonesia telah menandatangani Protokol Opsional ini pada tanggal 24 September 2001.

Saat ini, sejumlah 147 negara telah menjadi Negara Pihak pada Protokol Opsional ini. 

Terdapat kampanye global untuk tercapainya ratifikasi universal Protokol Opsional ini pada akhir tahun 2012.

Kedua, kesadaran global untuk mencegah keterlibatan anak dalam konflik bersenjata semakin kuat.

Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Anak  pada tahun 2002 yang dihadiri oleh para pemimpin dunia telah mengesahkan dokumen akhir A World Fit for Children’.

Di antara komitmen yang ditegaskan dalam hasil akhir pertemuan tersebut adalah menghentikan rekrutmen dan penggunaan anak dalam konflik bersenjata; memastikan demobilisasi dan perlucutan senjata dari anak; serta mengimplementasikan langkah-langkah yang efektif untuk rehabilitasi fisik, mental dan sosial, serta reintegrasi anak ke dalam masyarakat.

Komitmen ini diteguhkan kembali pada saat peringatan 5 tahun pertemuan sesi khusus dimaksud pada tahun 2007 di Markas PBB di New York.

Isu ini telah menjadi agenda tetap pembahasan PBB, baik di Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB.

Bahkan Dewan Keamanan PBB secara khusus memberikan perhatian melalui mekanisme pemantauan dan pelaporan yang ketat, dengan membentuk Kelompok Kerja Anak dan Konflik Bersenjata.

Saat ini masih terdapat kurang lebih 10.000 anak terlibat dalam konflik bersenjata di setidaknya 15 negara.

Ketiga, di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan nasional yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang ini secara tegas memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat, termasuk dalam konflik bersenjata.

Undang-Undang ini juga melarang perekrutan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan militer dan mengatur kriminalisasi atas tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memberikan dasar kokoh.

Undang-Undang ini secara tegas mengatur batas usia minimal 18 tahun bagi warga negara Indonesia untuk menjadi anggota TNI.

Pimpinan dan Para Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat serta para hadirin sekalian,

RUU Pengesahan Protokol Opsional ini terdiri dari dua pasal, yaitu:

Pasal 1 memuat ketentuan pengesahan Protokol Opsional dan Pasal 2 merupakan ketentuan penutup, yang berisi materi yang mengatur mengenai pemberlakuan undang-undang dan perintah untuk pengundangannya.

RUU melampirkan suatu deklarasi yang akan menjadi bagian dari instrumen ratifikasi Protokol ini, sebagaimana diwajibkan oleh pasal 3 ayat 2 Protokol dimaksud.

Isi deklarasi menegaskan usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi prajurit TNI adalah 18 tahun,  dan rekrutmen dilakukan secara terbuka serta mensyaratkan juga bukti akta kelahiran dan persetujuan orang tua atau wali yang sah.

Pimpinan dan Para Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat serta para hadirin sekalian,

Protokol Opsional ini pada dasarnya sejalan dengan semangat konstitusi maupun Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.

Namun demikian, dengan mengikatkan diri atau menjadi Negara Pihak pada Protokol Opsional ini, terdapat berbagai manfaat tambahan.

Tindakan ini tidak hanya akan menunjukan komitmen kuat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, namun juga akan memberikan penguatan kerangka hukum di dalam negeri sesuai kebutuhan nasional.

Tindakan ini akan memberikan jaminan yang lebih kuat bagi masa depan Indonesia untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip perlindungan hak-hak anak, khususnya dalam situasi konflik bersenjata.

Selain itu, Indonesia akan tergabung dalam jaringan kerja sama global untuk meningkatkan perlindungan anak, terutama dalam situasi konflik bersenjata.

Kerja sama ini mencakup baik pemantauan pentaatan terhadap norma dan standar yang diatur dalam protokol ini, maupun di bidang peningkatan kapasitas nasional.

Terlebih lagi, pemantauan tersebut juga akan menjangkau pentaatan norma dan standard Protokol ini oleh aktor non negara.

Upaya ratifikasi Protokol Opsional ini juga sejalan dengan rekomendasi Dewan HAM dalam kerangka Universal Periodic Review mengenai Indonesia pada putaran pertama tahun 2008 maupun pada putaran kedua pada akhir bulan lalu.

Pimpinan dan Para Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat serta para hadirin sekalian,

Demikianlah kiranya Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.

Kami berkeyakinan bahwa pengesahan Protokol Opsional ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk melindungi anak-anak Indonesia khususnya dan anak-anak lainnya di seluruh dunia pada umumnya.

Lebih lanjut, Pemerintah akan terus menyiapkan rencana tindak lanjut pelaksanaan Protokol ini, sekiranya dalam pembahasan ini, Indonesia memutuskan meratifikasi Protokol Opsional ini.

Atas perhatian Pimpinan dan para Anggota Dewan Yang Terhormat, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum W
arahmatullahi Wabarakatuh.



Jakarta,   6 Juni 2012
Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia

R.M. Marty M. Natalegawa







AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan