Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Pidato Menteri Luar Negeri

Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme (Asean Convention On Counter Terrorism)

Kamis, 08 Maret 2012

 

 

Yang Terhormat Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

Yang Terhormat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

Yang Terhormat wakil Pemerintah lainnya,

Para hadirin yang berbahagia,

 Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua.

 

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas perkenan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat melakukan rapat kerja pada kesempatan pagi hari ini.

Atas rahmat-Nya pula, kita masih diberikan kekuatan untuk melanjutkan pengabdian kita kepada bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai.

Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Perkenankanlah pula kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah mengagendakan rapat kerja pada pagi hari ini.

Hal ini tentu mencerminkan komitmen kita bersama dalam upaya  melindungi rakyat dan segenap bangsa Indonesia serta kawasan dari ancaman terorisme.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Terorisme bukan saja telah menjadi tantangan dan ancaman pada tingkat global dan regional bahkan juga telah menjadi tantangan nyata bagi kita bangsa Indonesia di tanah air. 

Berbagai rangkaian peristiwa tindak terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan bukti nyata ancaman dimaksud.

Tindak terorisme bukan saja telah mengancam keamanan dan stabilitas nasional, namun juga memberikan dampak serius bagi upaya bangsa ini melakukan pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tindak terorisme juga telah menebar dan menimbulkan suasana teror dan rasa takut kepada masyarakat secara luas.

Singkat kata, Indonesia sebagai sebuah bangsa telah menjadi korban dari tindak terorisme.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Dalam menghadapi tantangan tersebut, tentu sebagai sebuah bangsa kita tidak berpangku tangan.

Kita bahu membahu menanggulangi tantangan dan ancaman terorisme.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan baik pada tingkat nasional, regional maupun global, Indonesia telah mencapai hasil nyata dalam menaggulangi ancaman dan tantangan terorisme.

Secara konsisten, upaya untuk menanggulangi tantangan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Pada saat yang sama, Indonesia juga menolak dengan tegas pengaitan terorisme dengan bangsa, etnis, budaya dan agama tertentu.

Tindak terorisme merupakan pelanggaran hukum.

Upaya untuk menanggulangi terorisme dilakukan secara komprehensif.

Dalam kerangka penegakan hukum, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

Mengingat akar penyebab terorisme demikian kompleks, maka langkah-langkah di bidang penegakan hukum harus pula kita lengkapi dengan penanganan akar permasalahan (root causes) baik pada tingkat nasional maupun global.

Selain itu, kita juga mendorong berbagai pihak, baik pada tingkat nasional maupun internasional, untuk mencegah dan menghapus terciptanya kondisi yang kondusif bagi berkembangnya terorisme.  

Hal ini kita lakukan antara lain dengan menyebarkan budaya toleransi dan nilai-nilai moderasi dalam masyarakat.

Kita juga mengembangkan program deradikalisasi dan rehabilitasi bagi para pelaku tindak pidana terorisme.

Pada saat yang sama, kita juga menjadi pendorong dialog antar umat beragama (interfaith dialogue) dan dialog antarperadaban di tingkat internasional.

Kita menyerukan penghentian bentuk dan tindakan ketidakadilan di tingkat global baik menyangkut aspek ekonomi maupun politik.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang terhormat,

Upaya kita yang tidak kenal lelah untuk memberantas terorisme telah menunjukkan hasil.

Pada tingkat nasional misalnya, kita telah mampu menangkap dan mengadili ratusan pelaku teroris.

Kita telah mengungkap jaringan dan organisasi teroris.

Kita juga telah melakukan program deradikalisasi dan rehabilitasi agar para pelaku tindak terorisme dapat kembali ke masyarakat.

Capaian Indonesia dalam menanggulangi terorisme bahkan telah mendapat pengakuan dunia internasional.

Inisiatif dialog antar umat beragama dan antarperadaban yang digagas oleh Indonesia kini juga telah diakui relevansinya pada tingkat global.

Hal ini juga menunjukkan bagaimana kita bukan saja mampu mengatasi suatu masalah, namun juga mampu mengubahnya menjadi peluang bagi kita untuk berkontribusi bagi komunitas internasional.

Ini tentu sebuah capaian yang penting.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang terhormat,

Meskipun kita telah mencatat kemajuan yang berarti, upaya kita untuk memberantas terorisme tidak boleh berhenti.

Banyak hal yang masih harus kita lakukan.

Hal ini karena ancaman terorisme masih ada.

Oleh karenanya kita tidak boleh lengah.

Pada saat yang sama, kita sepenuhnya memahami bahwa terorisme adalah kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas.

Tidak ada satu negara pun yang mampu menanggulangi terorisme hanya dengan mengandalkan kemampuan sendiri.

Oleh karenanya kerja sama regional dan internasional adalah sebuah keniscayaan.

Atas dasar keyakinan tersebut, Indonesia secara konsisten senantiasa berperan aktif dalam berbagai kerjasama penanggulangan terorisme baik dalam kerangka bilateral, regional, maupun global.

Dalam kerangka bilateral, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk menanggulangi terorisme.

Melalui kemitraan dengan negara-negara sahabat, kita telah mendirikan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation sebagai pusat pelatihan dan kerjasama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di kawasan Asia Pasifik.

Di tingkat regional, Indonesia senantiasa memainkan peran aktif dalam mendorong peningkatan kerja sama ASEAN dalam menanggulangi terorisme.

Bersama dengan negara anggota lainnya, Indonesia terus memperkuat kerja sama penanggulangan terorisme melalui berbagai mekanisme dan inisiatif, termasuk dengan melibatkan negara-negara Mitra Wicara ASEAN.

Melalui prakarsa Indonesia, ASEAN antara lain telah berhasil mengesahkan Rencana Aksi Komprehensif mengenai Pemberantasan Terorisme (Comprehensive Plan of Action on Counter Terrorism) pada tahun 2009.

Pembentukan Konvensi  ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme yang proses pengesahannya akan kita bahas pada pagi ini, juga tidak terlepas dari prakarsa dan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.

Peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional penanggulangan terorisme juga kita lakukan pada tingkat global, khususnya melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hingga saat ini, Indonesia telah meratifikasi tujuh konvensi internasional terkait dengan pemberantasan terorisme.

Indonesia juga terus mendorong implementasi Strategi Kontra Terorisme Global PBB (UN Global Counter-terrorism Strategy) yang disahkan pada tahun 2006 secara menyeluruh, berimbang, dan konsisten.

Indonesia juga terus mendorong terbentuknya konvensi mengenai terorisme internasional yang komprehensif  (Comprehensive Convention on International Terrorism) dalam kerangka PBB.

Indonesia didaulat pula menjadi ketua kelompok kerja untuk kawasan Asia Tenggara dalam kerangka Global Counter Terrorism Forum yang diluncurkan pada tahun 2011 yang lalu.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang kami muliakan,

Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme yang kita bahas pada kesempatan pagi hari ini ditandatangani oleh sepuluh Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Pembentukan Konvensi ini didasari oleh kesadaran akan pentingnya ASEAN memiliki suatu kerangka hukum untuk memayungi berbagai kerja sama dalam penanggulangan terorisme di kawasan.

Penyusunan Konvensi juga merupakan salah satu mandat dalam Vientiane Action Program guna mendukung upaya pembentukan Komunitas ASEAN 2015, khususnya dalam pilar politik dan keamanan.

Hingga saat ini enam negara Anggota ASEAN telah meratifikasi Konvensi tersebut, yaitu Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Pada tanggal 27 Mei 2011, pada masa Keketuaan Indonesia di ASEAN, Konvensi ini secara resmi mulai berlaku.

Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme dibentuk dengan tujuan memberikan kerangka kerja sama regional yang bersifat komprehensif untuk memberantas, mencegah, dan menghentikan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Bentuk-bentuk kerja sama yang diatur dalam Konvensi ini antara lain mencakup pertukaran informasi dan data intelijen untuk peringatan dini terhadap ancaman terorisme, penghentian pendanaan terorisme, pengawasan perbatasan secara efektif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta dialog antar umat beragama dan antarperadaban.

Konvensi juga mendorong kerja sama dalam menangani akar penyebab (root causes) terorisme serta kondisi-kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme.

Konvensi ini memperkuat kerja sama bantuan hukum timbal-balik (mutual legal assistance) dan ekstradisi dalam pemberantasan terorisme.

Berbeda dengan konvensi internasional anti terorisme lainnya, Konvensi ini memiliki beberapa nilai tambah yang penting.

Pertama, Konvensi memperkenalkan program rehabilitasi (rehabilitative program). Ini dimaksudkan agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Kedua, Konvensi juga mengatur mengenai jaminan perlakuan yang adil (fair treatment) dan proses hukum bagi tersangka terorisme dengan tetap memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketiga, Konvensi ini dilaksanakan atas dasar prinsip penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial serta non-intervensi atas urusan dalam negeri negara lain.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang terhormat,

Banyak manfaat yang kita akan peroleh sebagai negara pihak pada Konvensi ini.

Dengan meratifikasi Konvensi ini akan tercipta landasan hukum mengenai sistem dan mekanisme kerja sama dalam upaya penanggulangan terorisme di kawasan.

Akan terbuka peluang yang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan berbagai bentuk kerja sama dengan negara-negara di kawasan dalam menanggulangi terorisme.

Kita akan memperoleh dukungan dari negara-negara pihak lainnya melalui berbagai bentuk kerjasama, seperti pertukaran informasi intelijen, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penghentian pendanaan aktivitas terorisme.

Sebagai negara pihak dari Konvensi ini, Indonesia juga akan memperoleh manfaat dalam bentuk bantuan hukum timbal-balik (mutual legal assistance) dan ekstradisi terkait dengan terorisme.

Pada akhirnya, dengan meratifikasi Konvensi ini, kita akan semakin memperkuat  upaya yang selama ini telah kita lakukan di tingkat nasional dalam mencegah dan memberantas terorisme.  

Pengesahan Konvensi ini juga semakin meneguhkan komitmen Indonesia dalam mendorong kerja sama ASEAN menanggulangi ancaman terorisme.

Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, Indonesia merupakan penggagas Konvensi ini.

Indonesia juga telah memainkan peran aktif dalam proses perumusan Konvensi ini.

Pokok-pokok pikiran, gagasan, dan kepentingan Indonesia telah tercermin dalam Konvensi ini.

Oleh karena itu, proses ratifikasi yang saat ini kita lakukan bersama antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah akan semakin melengkapi peran Indonesia dalam proses pembentukan Konvensi ini.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI, serta hadirin yang kami muliakan

Demikianlah Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism) kami sampaikan.

Atas nama Pemerintah, sekali lagi kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para anggota Dewan yang terhormat untuk melakukan pembahasan RUU ini.

Harapan kami tentunya pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan konstruktif sehingga Rancangan Undang Undang ini dapat segera disahkan.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Sekian dan terima kasih.

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Atas nama Pemerintah

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

 

Dr. R. M. Marty M. Natalegawa

 

 







AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan